Siantar, Lintangnews.com | Suwandi Siregar alias Bulus, terdakwa kasus pencabulan terhadap 2 orang anak kandungnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/6/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Hanya saja saat divonis terdakwa tampak tidak ada sama sekali menyesali perbuatannya. Justru dirinya tersenyum lebar setelah mendengar vonis tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwandi Siregar alias Bulus dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Ada pun denda yang dikenakan kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsideir 1 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Danar Dono.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jonto pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jonto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas Danar Dono.
Namun vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan menerima vonis yang diberikan majelis hakim.
Dalam pemberitaan sebelumnya, awalnya sekitar bulan Maret 2018 tepatnya di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, sepulang terdakwa bekerja sebagai supir pribadi sekira pukul 02.30 WIB, melihat salah seorang anaknya tidur dengan menggunakan celana pendek bersama adiknya MGS. Tiba-tiba timbul nafsu terdakwa.
Kemudian terdakwa mendekati dan membuka pelan-pelan celana anaknya sampai sebatas paha. Lalu terdakwa menindih tubuh korban. Selanjutnya terdakwa mencabulinya.
Seketika itu juga anak terdakwa terbangun dan melihat perbuatan bejat itu. Namun terdakwa mengatakan kepada anaknya agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada ibunya. Karena kalau mengetahui hal itu, maka ibu mereka akan gila. (Res)