Ada Ketidaksinkronan di LPSE dan LDK, Staf UKPBJ Asahan Jawab Salah Ketik   

Asahan, Lintangnews.com | Ketidaksinkronan di aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang ditenderkan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkab Asahan atas penetapan pemenang lelang peningkatan ruas Jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau (no ruas 047) Kecamatan Rahuning, dengan nilai anggaran Rp 5 miliar akibat salah ketik.

Seperti di aplikasi LPSE, penawaran dianjurkan kualifikasi usaha perusahaan non kecil. Sementara di dalam dokumen LDK yang didownload tidak disebutkan kualifikasi usaha perusahaan non kecil, tetapi kualifikasi usah kecil.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah pasal 65 poin 4, paket pengadaan barang, pengerjaan kontruksi jasa kontruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil atau koperasi.

Terjadinya salah ketik itu dibenarkan pihak UKPBJ Asahan. Kepala Bagian UKPBJ Asahan, Kasian melalui stafnya, Zulkarnaen Nasution menuturkan, di LPSE penawaran menggunakan kualifikasi perusahaan usaha non kecil. Sementara di LDK tidak dibuat usaha non kecil, tetapi usaha kecil.

Zulkarnaen mengatakan, diketahuinya salah ketik itu terjadi pada saat adanya perusahaan melakukan. “Namanya juga kerjaan manusia pasti ada kesalahan dan khilaf,” ujarnya, kemarin.

Dirinya juga mengatakan, UKPBJ Asahan melakukan copy paste dengan dokumen yang lama, sehingga terjadi kesalahan dalam pengetikan di LDK.

“Kami hanya copy paste saja dengan dokumen lama, sehingga terjadi kesalahan sedikit. Terjadi kesalahan pada penulisan ‘non’ di LPSE. Sementara di LDK tidak ada ‘non’. Seharusnya kata ‘non’ itu juga harus dibuat di dalam LDK,” ujar Zulkarnaen, sembari menyebutkan, proses tender yang dilakukan UKPBJ belum  mengikuti Perpres Nomor 12 Tahun 2021, namun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (Permen PUPR).

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Asahan, Haris Muda Rambe yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaaa peningkatan ruas Jalan Bukit Kijang-Bandar dan peningkatan ruas Jalan Simpang Perdomuan-Sei Lama nomor ruas jalan 187 Kecamatan Simpang Empat dengan nilai pagu Rp 12 miliar mengatakan, persyaratan proyek tender itu kewenangan dari UKPBJ.

“Kalau soal syarat tender itu yang membuat adalah UKPBJ Asahan,” ujar Haris Muda via telepon seluler, Selasa (13/4/ 2021).

Dia juga menyebutkan, Dinas PUPR Asahan hanya menyiapkan spek dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selebihnya untuk persyaratan itu dari UKPBJ.

“Pemenang tender yang sudah ditetapkan UKPBJ bisa tidak diterima atau dibatalkan PPK. Ini kalau proses tender itu tidak sesuai aturan. PPK bisa membatalkan pemenang tender dan itu sudah ada aturannya,” tukasnya. (Heru)