Simalungun, Lintangnews.com | Alat berat berupa escavator (beko) dan stoom walls (penggilas) tak lagi dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPPR) Pemkab Simalungun.
“Bukan Dinas PUPPR lagi yang mengelola alat berat. Kalau sebelumnya selama ini kan dinas yang kelola,” ungkap salah seorang sumber, Selasa (6/8/2019).
Sementara pengelolaan alat berat yang merupakan aset Pemkab Simalungun itu diduga dialihkan ke pihak ketiga. “Sudah dipihak ketigakan,” jelasnya.
Pengelolaan alat berat tersebut beralih kepada pihak ketiga baru-baru ini terjadi karena Pendapat Asli Daerah (PAD) hanya tercapai sebesar Rp 700 juta.
“Kabarnya karena PAD dari pengelolaan alat berat itu hanya Rp700 juta per tahun. Makanya dipihak ketigakan. Mungkin, pihak ketiga itu mampu ngasih PAD nya 2 kali lipat,” papar sumber.
Diketahui selama ini alat berat milik Dinas PUPPR Simalungun itu disimpan di Jalan Asahan Km 6, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar dan disewakan untuk mendongkrak PAD.
“Kan selama ini mau disewakan alat berat itu untuk mendongkrak PAD. Kalau dipihak ketigakan, harus jelas peraturannya. Kalau jelas peraturannya, itu lah dasar hukumnya PAD untuk disetor ke kas,” kata sumber.
Sementara, Kabid Peralatan Dinas PUPPR, Okto Manik, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 20.19 WIB membenarkan alat berat itu disewakan. “Iya disewakan,” ujarnya.
Ditanya apakah benar pengelolaan alat berat telah dialihkan kepada pihak ketiga, justru Okto mengaku tidak. “Tidak dan masih dikelola dinas,” ucapnya. (rel/zai)