Badan Jalan Inti Kota Tebingtinggi Berubah Fungsi Jadi Lokasi Berdagang

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Demi mengejar restribusi daerah, tampaknya segala cara dilakukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebingtinggi dari tahun ke tahun.

Usai menaikkan restribusi parkir kendaraan bermotor pengusulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan telah berjalan beberapa bulan di tahun 2018, kini disinyalir sejumlah dinas juga ikut-ikutan menaikkan PAD.

Contohnya di sejumlah badan jalan di inti kota Tebingtinggi, para pedagang kembali berbisnis bebas berdagang hingga pukul 12.00 WIB. Padahal di pukul 07.00 WIB, aktivitas lalu lintas sudah mulai padat merayap.

Akibat kondisi itu, membuat para pengguna jalan baik pejalan kaki dan pemilik kenderaan harus ekstra hati-hati saat melintas.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Enda Iwan Iskandar  Tarigan, kemarin, mengaku bingung melihat kondisi itu. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemko Tebingtinggi agar pedagang tidak berdagang di badan jalan.

Badan jalan di inti Kota Tebingtinggi yang dijadikan lokasi berjualan oleh para pedagang.

Pak Maria salah seorang warga meminta Pemko Tebingtinggi harus bertindak tegas agar pedagang tertib dan kembali berdagang dilokasi yang ditentukan.

“Mungkin ini dampak dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Restribusi Daerah dalam mengejar PAD dari pedagang,” ucapnya, Selasa (6/11/2018). (purba)