Siantar, Lintangnews.com | Pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Siantar dalam penjadwalan rapat paripurna terpaksa diskors selama hampir 1 jam karena tidak quorum.
Sejumlah anggota DPRD Siantar, khususnya Anggota Banmus terpaksa dipanggil satu per satu agar rapat dapat dilaksanakan.
Rapat Banmus tersebut berlangsung tertutup di ruang rapat gabungan komisi DPRD Siantar, Selasa (18/9/2018). Agenda Banmus menjadwalkan penyelenggaraan paripurna pembahasan P-APBD 2018.
Hanya saja, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Anggota Banmus tidak kunjung hadir dalam ruangan. Sehingga rapat terpaksa diundur 1 jam.
“Memang sempat diskors, karena masih ada yang belum datang (Anggota DPRD). Kalau gak salah 12 orang saja yang hadir mengikuti rapat,” tutur salah seorang pegawai Sekretariat DPRD Siantar.
Sementara itu, beredar isu di kalangan anggota DPRD Siantar, alasan rapat paripurna tidak quorum.
Menurut salah seorang anggota DPRD ditemui di pelataran parkir, tidak quorumnya rapat karena peserta Banmus kesal dengan pimpinan dewan, sehingga penyelenggaraan rapat pun tertunda.
“Banyak yang kesal anggota Banmus itu, rapat hanya inisiatifnya beberapa pimpinan DPRD Pematangsiantar saja. Sehingga ada yang harus minta izin dulu sama Ketua Fraksi nya,” ungkap salah seorang anggota DPRD yang tidak ingin namanya disebut.
Setelah kurang lebih 1 jam, rapat akhirnya berlangsung. Beberapa pejabat di lingkungan Pemko Siantar tampak hadir. Begitu juga dengan 3 orang Pimpinan DPRD. Rapat pun berlangsung tertutup.
“Hari Jumat (21/9/2018) paripurnanya sekira 14.00 WIB. Kalau paginya kan ada agenda di Pemko. Jumat, penyampaian Nota Jawaban Wali Kota,” sebut Ketua DPRD Siantar, Maruli Hutapea ditemui usai rapat. (elisbet)