BI Siantar Sediakan Uang Rp 2,59 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran

Siantar, Lintangnews.com | Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Pematangsiantar menyediakan uang Rupiah yang layak edar dan dalam pecahan yang cukup.

Tahun 2019 ini Bank Indonesia mengalokasikan uang Rupiah sebesar Rp 2,59 triliun untuk didistribusikan ke masyarakat melalui perbankan dan layanan kas keliling Bank Indonesia di seluruh wilayah kerja (8 Kabupaten/Kota). Jumlah tersebut meningkat sebesar 10,51% dibanding realisasi penarikan uang kartal tahun 2018 sebesar Rp 2,34 triliun.

“Untuk wilayah Kota Siantar dan sekitarnya, Bank Indonesia menyediakan Rp 2,01 triliun melayani kebutuhan penukaran uang masyarakat yang didistribusikan melalui perbankan dan Kas Keliling,” sebut Asisten Direktur KPw BI Siantar, Poltak Sitangang , saat konfrensi pers dan buka bersama, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, uang Rupiah yang didistribusikan melalui perbankan ini akan disalurkan kembali pada masyarakat melalui layanan penukaran uang yang dibuka oleh 15 Bank di Siantar (BCA, BNI, BRI, BSM, CIMB Niaga, Mandiri, Mayapada, Maybank, Mega, Mestika, Muamalat, OCBC NISP, Panin, BTN dan Bank Sumut) setiap hari Selasa dan Kamis.

Ada pun untuk wilayah Rantauprapat dan Kisaran, Bank Indonesia melalui Kas Titipan di Rantauprapat dan Kisaran mengalokasikan uang sebesar Rp 452,4 miliar dan Rp134,5 miliar.

“Diharapkan kebutuhan uang Rupiah bagi masyarakat yang berada di luar Siantar juga dapat terpenuhi,” sebut Poltak.

Sementara untuk layanan penukaran uang kepada masyarakat, selama bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, KPw BI Siantar juga memberikan layanan kas keliling kepada masyarakat. Pelaksanaan kas keliling bersama perbankan dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 20, 23 dan 24 Mei 2019.

Layanan kas keliling kepada masyarakat dilaksanakan mulai tanggal 20=24 Mei 2019. Layanan penukaran akan dilaksanakan di Lapangan Adam Malik (20 Mei 2019), Pasar Parluasan (21 Mei 2019), Pasar Horas (22 Mei 2019), Kompleks Megaland (23 Mei 2019) dan berakhir di Lapangan Adam Malik (24 Mei 2019), dengan jam layanan pukul 09.00-12.00 WIB.

Poltak menuturkan, setiap orang diberikan batasan penukaran maksimal sebesar Rp 3,7 juta, dengan rincian maksimal penukaran per pecahan Rp 20.000 sebanyak Rp 2 juta, pecahan Rp 10.000 sebanyak Rp 1 juta, pecahan Rp 5.000 sebanyak Rp500 ribu dan pecahan Rp 2.000 sebanyak Rp 200 ribu.

“Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran serta kenyamanan dalam menukar dan menarik uang tunai, dihimbau seluruh masyarakat melakukan penukaran di tempat yang resmi seperti kantor perbankan dan Kas Keliling Bank Indonesia. Termasuk tidak melakukan penukaran uang melalui perantara atau calo,” kata Poltak mengakhiri. (red)