Humbahas, Lintangnews.com | Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sesalkan sikap Bupati Dosmar Banjarnahor atas surat permintaan pengosongan rumah dinas (rumdis) kepada Ketua DPRD, Manaek Hutasoit.
Hal itu disampaikan sejumlah anggota dewan yakni, Marolop Situmorang, Bresman Sianturi dan Pantas Manullang kepada sejumlah wartawan, Senin (17/9/2018) di Kantor DPRD Humbahas.
Menurut Bresman, Bupati telah mempertontonkan sikapnya yang arogan tanpa ada lagi melihat kelembagaan antara pemerintah dan DPRD. Bresman menuturkan, pada prinsipnya harus saling dukung mendukung. Itu mengingat kedudukan kelembagaan ini sejajar sebagai penunjang perekonomian dan pembangunan di Humbahas.
“Kedua lembaga ini adalah mitra yang sejajar. Ini yang harus dipahami Bupati. Harusnya Bupati duduk bersama dulu untuk menyelesaikan fasilitas itu, bukan mempertontonkan sikapnya yang kita nilai arogan,” tukas Bresman.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, semestinya Bupati duduk bersama dengan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan para stafnya sebelum mengeluarkan surat keputusan tersebut.
“Ini untuk mencari solusi terbaik, tanpa ada saling menyakiti. Ini adalah tindakan semena mena terhadap lembaga DPRD,” kata Marolop Situmorang menambahkan.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, tindakan Bupati itu menunjukkan ketidakadanya etika sebagai kepala daerah dalam memimpin pemerintahaan, selain telah berbuat semena-mena terhadap lembaga DPRD.
Seyogianya, sebut Marolop, Bupati tidak melakukan hal tersebut, namun yang harusnya menemui Ketua DPRD mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Melihat cara Bupati, kita pun akan mendorong Ketua DPRD untuk tetap bertahan di rumdis tersebut karena sesuai aturan UU Nomor 23 dan PP Nomor 18,” tegas Marolop diamini Pantas.
Sementara menurut Pantas, melihat cara sikap Bupati yang meminta Ketua DPRD untuk mengosongkan rumdis Sekda merupakan sikap kegaduhan antara Pemerintah dan DPRD.
Menurut Pantas hal ini bukan merupakan satu kesalahaan atau kekeliruan, melainkan mengajak kegaduhan. Untuk itu, Pantas mengharapkan, agar surat permintaan pengosongan tersebut ditarik kembali.
“Selain itu, Bupati diharapkan agar jangan terlalu cepat mengambil sikap serta membuat keputusan. Tanpa melihat efek dan dampaknya,” tukas Pantas.
Di sisi lain, Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit mengakui, sewaktu penempatan rumdis itu, justru Bupati h yang mengarahkan agar ditempati.
“Jelas itu diketahui Bupati saat saya tempati. Dengan cara seperti ini sepertinya kurang elok untuk dipertontonkan. Sementara sewaktu rumah itu kosong, Bupati yang mengarahkan kepada saya agar ditempati. Bahkan kami dan beberapa anggota dewan juga beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) makan bersama di sana,” tandas Manaek sembari menunjukkan foto makan bersama. (akim)