Siantar, Lintangnews.com | Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1 Tahun 2019, Calon PPPK dan PNS mampu memahami dan mengimplementasikan seluruh persyaratan dan prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkenaan PPPK.
Demikian dikatakan Wali Kota Siantar, Hefriansyahdalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian Tahun 3019, di Gedung Serbaguna kantor Bappeda, Rabu (26/6/2019).
Disebutkannya, dalam kegiatan tersebut disosialisasikan tentang PPPK, seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang dinyatakan bahwa pengelolahan PPPK juga harus menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, kolusi dan nepotisme.
“Kepada narasumber, terima kasih atas kemudahan langkah untuk hadir dan berharap kiranya dapat menyampaikan materi maksimal agar dapat bermanfaat buat ASN Pemerintah Kota Pematangsiantar,” terangnya.
Sebelumnya, Kabid Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Farhan Zamzamy dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman dan profesionalisme PNS, terutama tentang Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019.
Tampak hadir dalam acara tersebut, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan narasumber Kabid PSDA Kanreg VI BKN Medan Renya, serta Ketua Pokjar Pematangsiantar Suhendri Ginting. (Rel)