Siantar, Lintangnews.com | Pelantikan Wali Kota Asner Silalahi dan Wakil Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dipastikan akan dilakukan bersamaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Selanjutnya diangkat lah Susanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota karena Asner Silalahi berhalangan tetap atau meninggal dunia” sebut Mangasi Purba selaku mantan Ketua KPUD Kota Siantar, Selasa (19/1/2021).
Lalu, sambung Mangasi, DPRD Siantar akan menggelar paripurna untuk pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal pendefinitan Wali Kota.
“Selesai itu baru lah gabungan partai politik (parpol) pengusung mengusulkan 2 nama ke DPRD melalui Wali Kota untuk dipilih dalam rapat paripurna,” ucap politisi PDI-Perjuangan ini.
Hanya saja, Mangasi mengaku, proses dalam pengusulan Wakil Wali Kota waktunya masih cukup lama.
“Duka juga belum hilang dari keluarga, dan secara khusus buat masyarakat Siantar. Apakah sudah etis kita bicara pengganti atau tidak,” tuturnya.
Terpisah, salah satu Komisioner KPUD Sumatera Utara, Batara Manurung mengatakan, pada dasarnya KPU akan tetap menjalankan tahapan sesuai jadwalnya. Setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disampaikan ke KPU pada tanggal 18 Januari, maka paling lambat 5 hari pasca terbitnya BPRK, daerah-daerah yang hasil Pilkadanya tidak disengketakan di MK akan menindaklanjutinya dengan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
“Berita acara dan keputusan tentang penetapan paslon terpilih itu nantinya akan disampaikan oleh KPUD Siantar kepada DPRD Siantar untuk dilakukan proses pelantikan,” tutur Koordinator Divisi Teknis KPUD Sumut ini.
Sambung Batara, dalam surat pengantar penyampaian berita acara dan keputusan tersebut, KPUD Siantar tentu akan menjelaskan perihal Calon Wali Kota yang telah meninggal dunia. Selanjutnya DPRD Siantar akan meneruskan pengajuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Berita acara dan keputusan penetapan paslon terpilih dari KPUD Siantar akan menjadi dasar pelantikan.
Berdasarkan pasal 164 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur dalam hal Calon Bupati dan Calon Wali Kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Wali Kota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota meskipun tidak secara berpasangan.
Bahwa dalam hal Bupati atau Wali Kota berhenti karena berhalangan tetap, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota menjadi Bupati dan Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati dan Wali Kota.
Selanjutnya (pengisian Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota) itu menjadi kewenangan parpol pengusung dan DPRD.
“Jadi setelah penetapan calon terpilih, diserahkanlah berita acara penetapan ke DPRD Siantar. Setelah itu tugas KPU selesai, urusan pelantikan sudah gawean DPRD dengan mengirim ke Gubernur,” tutup Batara. (Elisbet)