Simalungun, Lintangnews.com | Cewek cantik dan muda belia, Valen Angeliana Simanjuntak (18) warga Sosor Ladang Desa Tangga Batu, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, dijadikan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Sebelumnya Valen ditetapkan sebagai saksi setelah ditangkap personil Polsek Panei Tongah bersamaan dengan tersangka, Ende Rahman Girsang (36) warga Nagori Sinaman, Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun, Minggu (27/4/2020).
Pasangan bukan suami istri itu ditangkap di Perumahan Puri Marjandi Embong Blok A No 2 Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPT: 07/IV/2020/Simal-Tongah 01 April 2020.
Dari tersangka diamankan Polsek Panei Tongah barang bukti berupa, 19 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 buah bong botol air mineral, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex ada jarum, 3 buah mancis, 4 buah pipet dan uang Rp 663.000.
“Wanita warga Kabupaten Toba itu ditetapkan jadi tersangka hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Simalungun. Itu setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan Polsek Panei Tongah ke Sat Narkoba Polres Simalungun,” tukas Humas Polres Simalungun. (Rel/Zai)