Simalungun, Lintangnews.com | Dalam 1 hari, Selasa (11/12/2018), 7 orang terduga kasus narkoba diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari tempat yang berbeda.

Sebanyak 6 orang terduga merupakan warga Kota Siantar. Dan 1 orang lagi adalah wanita cantik berinisial NPD (24) warga Lhokseumawe, Aceh Timur.
Keenam warga Siantar yang diamankan yakni, Yudiansyah Purba (38), Yudo Leonardus Sinaga (24), Amansyah Purba (40), Doni Candra (24), Mahadi Purba (45) dan Ilham alias Pak Edo.
Kapolres AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, Rabu (12/12/2018) menuturkan, penangkapan seluruh pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek Ruko Griya Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Setiba di lokasi, 2 orang pria mengendarai sepeda motor memasuki area pertokoan. Seketika itu, keduanya langsung digerebek petugas. Namun salah seorang berhasil meloloskan diri,” sebut AKP Heri.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Yudiansyah Purba diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu, 1 unit sepeda motor Mio warna hitam, dan 1 unit handphone (HP).
Tertangkapnya Yudi Purba, akhirnya 6 orang tersangka lainnya berhasil diringkus dari 4 lokasi berbeda. Seperti Yudo Leonardus Sinaga diringkus dari Penginapan Lorong 20 Pulau Kumba, Kota Siantar, sekira pukul 01.30 WIB. Barang bukti diamanankan 1 unit HP merk Mito warna hitam.
Sementara Amansyah Purba diringkus dari Jalan Naga Pita Lorong 20, Kota Siantar sekira pukul 02.30 WIB. Barang bukti diamankan 1 unit HP merk Ifone warna hitam, 1 unit HP warna merah dan 1 unit timbangan digital warna silver.
Doni Chandra diringkus dari Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Sementara barang bukti yang diamankan yakni, uang penjualan narkotika sebesar Rp. 3.390.000, 1 unit HP Samsung lipat warna merah, dan 1 unit HP merk Phicomm warna hitam.
Hingga akhirnya lokasi penangkapan berujung di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Tiga orang tersangka diamankan dari lokasi ini.
“Ketiga tersangka yakni Mahadi Purba, Ilham dan NPD. Barang bukti yang diamankan sejumlah uang senilai Rp180.000, buku catatan penjualan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna pink di dalamnya ada alat hisap sabu, uang senilai Rp 260.000 dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam,” tandas AKP Heri. (zai)