Dalam Sepekan Polres Sergai Amankan 14 Tersangka dan 534,66 Gram Sabu 

Sergai, Lintangnews.com | Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP R Simatupang menggelar konferensi pers Operasi Antik Toba Tahun 2020, Rabu (5/2/2020).

Turut mendampingi, Waka Polres, Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops, Kompol Sofyan, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kasubbag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi, Kaur Bin Ops Narkoba, Iptu Defta Sitepu, Kanit 1 dan Kanit 2 Res Narkoba.

Kapolres mengatakan, ada 12 laporan polisi, dengan jumlah tersangka 14 orang yakni, 12 laki-laki dan 2 perempuan. Dengan status tersangka adalah pengedar 8 orang dan pemakai 6 orang.

Delapan orang pengedar adalah, M Lutfi (52), Nanang(42), Ahmad Sumardi(47), Misgian Syahri (39), Veri Pramana (31), Martin Ginting(39), M Iqbal (25) dan Wima Nutria (28). Sedangkan pemakai ada 6 orang yakni, Yusri (39), Suheri (29), Ika Unari (37), Saddiah (31), Syahrial Hasibuan (42) dan Hendrik Pramana (30).

“Untuk Martin Ginting dan Wima Nutria dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” ungkap Kapolres.

AKBP R Simatupang juga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni, sabu 534,66 gram, ganja 4,28 gram, pil ekstasi 0,2 gram dan uang sebesar Rp 457.000.

Bagi pengedar ganja dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pengedar sabu dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar dan

“Sementara pemakai dikenakan Pasal 112 (1) Sub Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata Kapolres. (TS)