Siantar, Lintangnews.com | Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (Kompas) menyoroti dugaan penyelewengan wewenang dan jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Barus terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada TA 2017.
Ini terkait pembayaran belanja pegawai serta belanja barang dan jasa di Badan Kesbangpol Pemko Siantar sebesar Rp.413.745.366,00, tidak sesuai ketentuan. Juga dugaan pemalsuan tanda tangan dan kegiatan fiktif.
“Senin (1/7/2019) kami turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait hasil temuan dari pemeriksaan BPK RI tahun 2017 itu,” terang Arif Harahap selaku Koordinator Aksi, melalui pesan tertulisnya, Minggu (30/6/2019).
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja pegawai serta belanja barang dan jasa pada Badan Kesbangpol, diketahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya bertugas menandatangani SPJ yang disiapkan Bagian Keuangan.
Dalam hal ini, Kompas memaparkan sejumlah persoalan yang dilakukan Lukas barus selama menjabat, yakni pertama pengeluaran perjalanan dinas sebesar Rp 52.882.962,00 diduga tidak sesuai dengan peruntukan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Kedua, ada uang lembur PNS dan non PNS sebesar Rp 55.726.500,00 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ketiga pemberian uang pengganti transport untuk PNS dan non PNS sebesar Rp 170.850.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Keempat realisai pembayaran uang harian sebesar Rp 22.705.000,00 tidak sesuai fakta sebenarnya. Kelima pembayaran dua kegiatan sebesar Rp 97.858.904,00 tidak sesuai fakta sebenarnya. Keenam pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai fakta sebenarnya sebesar Rp 13.782.000,00.
Terkait hal itu, Kompas meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan awal, dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terkait kegiatan ini, serta sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dalam hal ini kami memandang perlu melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kompas mendesak Kejari Siantar agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum,” cecar Arif.
Selain itu, Kompas juga meminta Kejari Siantar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya dan menerapkan hukum sesuai ketentuan dan perataturan perundang-undangan, dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita berharap Kejari Siantar segera memanggil Lukas Barus terkait dugaan penyelewengan wewenang dan jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terkait temuan hasil pemeriksaan BPK. Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan kegiatan fiktif,” terang Arif.
Wali Kota Didesak Copot Lukas Barus
Ia juga meminta Wali Kota Siantar, Hefriansyah agar segera mencopot Lukas Barus dari jabatan nya karena dianggap tidak layak dan tidak kompeten. “Kita menilai Lukas Barus memliki track record dan kinerja yang buruk selama pernah memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar,” tutup Arif.
Terpisah, Lukas Barus yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemko Siantar saat ditemui beberapa waktu lalu di ruangan kerjanya terkait dugaan korupsi yang dilakukannya, mengaku telah selesai ditanganinya. “Sudah selesai itu, kan temuan BPK tahun 2017. Sudah itu,” tandasnya. (Elisbet)