Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota, Hefriansyah telah 2 kali mangkir dari pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar.
Begitu juga dengan Jumat (21/2/2020) untuk pemanggilan ketiga, Wali Kota belum dapat memastikan apakah menghadiri agenda pemeriksaan atau tidak.
Ditemui sejumlah wartawan usai peresmian Masjid di Balai Kota Siantar, Kamis (20/2/2020), Hefriansyah mencoba merasa bingung saat disinggung alasan dirinya tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak 2 kali.
Bahkan Hefriansyah tidak banyak menanggapi perihal bergulirnya hak angket di DPRD Siantar. “Kenapa hak angketnya, 2 kali nggak datang gimana,” tutur Hefriansyah balik bertanya seraya melangkah menuju mobil dinasnya.
Hefriansyah sempat mengakui, jika kemarin sedang bertugas ke luar kota. Disinggung soal jadwal pemeriksaan, Hefriansyah berkilah tak mengetahuinya.
“Aku memang lagi tugas di Jakarta. Besok memang ada lagi ya pemanggilan, mana Kabag Humas ? Iya, ada surat untuk besok, ada pula acara ini besok ini,” ucapnya bertanya ke salah satu pejabat sembari masuk ke mobilnya.
Di tempat yang sama, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemko Siantar, Mardiana mengatakan, surat pemanggilan Wali Kota sudah diterima dan sedang diproses. Kendati demikian, Mardiana belum dapat memastikan apakah Wali Kota akan memenuhi pemeriksaan DPRD, Jumat (21/2/2020).
“Surat sudah diproses, tetapi kan bapak Wali Kota baru sampai dari Jakarta siang tadi. Jadi belum tau apakah besok beliau akan hadir atau tidak,” ucapnya.
Disampaikan Mardiana, sesuai jadwal Wali Kota akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Jumat pagi. Namun dirinya yakin, Wali Kota akan menghadiri pemanggilan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan DPRD.
“Kemungkinan pak Wali Kota akan memenuhi panggilan DPRD sebelum batas waktu lah,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Ferry SP Sinamo mengaku tidak diketahui apa alasan Wali Kota tidak hadir untuk kedua kalinya, karena tak ada surat kepada DPRD Siantar. Namun, ketidakhadiran itu dikatakan merupakan kerugian dari Wali Kota sendiri.
“Sebenarnya Wali Kota yang rugi, karena tidak diketahui apakah dia benar melakukan penyelewengan sesuai dengan 8 poin hak angket itu. Lagian apa yang mau ditakuti dari pemanggilan itu,” terang politisi PDI-Perjuangan ini.
Untuk pemanggilan ketiga, pihaknya tetap menunggu dan membuka rapat pada pukul 09.00 WIB. Jika tetap tidak hadir maka rapat akan diskors dan dibuka kembali di hari keempat.
“Soal undangan, tidak perlu lagi lah dilakukan. Karena di surat kita kemarin sudah jelas tertera jadwalnya,” tutup Ferry. (Elisbet)