Polres Simalungun Sikat Habis Gelper Judi Tembak Ikan Milik JGS di Saribudolok

Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun sikat habis gelanggang permainan (gelper) judi tembak ikan milik JGS di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan diteruskan pihak Humas Polres, Kamis (20/2/2020) memaparkan, Unit Jahtanras Satuan Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku perjudian mesin tembak ikan dari Saribudolok.

Mereka yang ditangkap adalah, Risjon Panjaitan (29) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun selaku penyelenggara.

Sementara pemain yang melarikan diri yakni, Putra Saragih (30) warga Jalan Kabanjahe, Hendrik Saragih alias UAL (26) warga Jalan Sipiso-piso dan Iwan (25) warga Simpang Bethesda.

Semua tersangka ini digrebek, Rabu (19/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB di Warung Simpang IV Loket Simas milik Antonius Karo-Karo.

Dari lokasi ini diamankan barang bukti berupa 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 set kunci mesin judi tembak ikan, 1 buah chip mesin judi tembak ikan, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna putih gold, 1 lembar kertas slip bon setoran permainan judi tembak ikan, uang pecahan Rp 850.000, 3 unit jackpot dan 270 buah koin.

Selanjutnya, Rabu (22/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim kembali menggerebek lokasi mesin judi tembak ikan milik JGS, tepatnya di Warung Simpang Pos milik Juanda Lingga di Jalan Kabanjahe Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta.

Dari lokasi itu berhasil menangkap, Albertus Saragih (45). Jonatan Damanik (38) dan Juanda Lingga (45) sebagai penyedia tempat.
Sementara penyelenggara, Mei (24) warga Kabupaten Karo dan Ayuk (23) warga Kota Kisaran Kabupaten Asahan, berhasil melarikan diri.

Barang bukti diamankan berupa, 2 unit mesin judi tembak ikan, 4 buah kursi plastik dan uang pecahan senilai Rp 100.000.

“Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim guna proses lebih lanjut,” imbuh AKP M Agustiawan.

Diketahui dari hasil interogasi, keseluruhan mesin judi tembak ikan dan jackpot adalah milik JGS warga Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta. (Rel/Zai)