Siantar, Lintangnews.com | Divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa kasus narkotika Surianto (43) tampak lemas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (8/5/2019).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surianto selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Ada pun denda yang dibebankan oleh terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Zuhriah Rangkuti.
Selain itu juga, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga, yang menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Mendengar vonis yang dibacakan, terdakwa Surianto dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta kepada majelis hakim untuk memberinya waktu selama 7 hari melakukan pikir-pikir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. (res)