Simalungun, Lintangnews.com | Dibalik penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 tingkat Sekolah Dasar se Kabupaten Simalungun diduga terjadi kutipan liar.
“Baru-baru ini kan dikutip per murid sebesar Rp 5 ribu diambil dari dana BOS,” ungkap seorang mantan guru, Selasa (6/8/2019).
Kutipan itu terjadi saat penggunaan dana BOS triwulan I, dengan dalih untuk monev (monitoring dan evaluasi) yang dilaksanakan sekira bulan Maret 2019.
“Sewaktu triwulan I dikutip, alasannya untuk monev sebesar Rp 5 ribu per murid itu. Makanya, ngerilah permainan kutipannya,” jelasnya.
Diketahui, murid se Kabupaten Simalungun berjumlah ribuan orang dan terdiri dari sekitar 720 lebih unit SD. Sementara siap Kecamatan ratusan orang jumlahnya.
Kemudian Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan, di antaranya ada yang takut untuk menjalankan kutipan dimaksud.
“Ada yang berani menjalankan kutipannya Tetapi, ada juga takut. Karena memang ngeri. Pas dikutip, gak taunya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT),” beber sumber.
Selain itu kutipan Rp 5 ribu per murid diduga atas perintah Kabid SD Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun, Janulingga Damanik, yang merupakan mantan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bandar Huluan. “Ya, arahan si Janulingga lah,” sebutnya.
Sementara Janulingga Damanik, saat coba dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 19.25 WIB terhubung dengan nada sambung dan tak lama terputus, serta terdengar suara operator.
Pesan singkat via SMS yang dilayangkan tak ada balasan. Meskpun pesan singkat terkirim.
Sedangkan, Sekretaris Disdik Simalungun, Parsaulian Sinaga, saat coba dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 19.29 WIB tak ada jawaban, meski terdengar nada sambung. Sementara, pesan singkat tak ada balasan.
Diketahui, sekira bulan Februari 2019, ada seminar digelar dan masing-masing guru membayar sebesar Rp 250 ribu. “Bertahap pelaksanaannya. Gak tau kapan pelaksanaan seminar tahap pertamanya. Per orang bayar Rp 250 ribu,” kata salah seorang Kepsek.
Janulingga Damanik, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa (19/2/2019) menyampaikan sesuai surat, guru dapat mengikuti seminar. “Bisa mengikuti, bisa juga tidak. Tidak diwajibkan,” tulisnya.
Menurutnya, masalah uang tidak mengerti, karena mereka langsung ke penyelenggara dan disampaikan. Ini karena seminar itu untuk pengembangan kurikulum yang sangat berguna bagi guru. “Maka guru dapat mengikuti. Itu saja intinya,” jelasnya.
Janulingga mengaku, penyelenggara seminar adalah salah satu Universitas. “Dinas tidak menyelenggarakan. Cuma, karena surat ditujukan kepada dinas, maka menindaklanjuti,” paparnya. (rel/zai)