Didampingi TP4D Kejari Simalungun, PPK Proyek RSUD Rondahaim Kangkangi Perpres

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pagar dan gapura RSUD Tuan Rondahaim di kompleks Organisasi Perangkat Dinas (OPD) Pemkab Simalungun, Agus Situmorang diduga mengkangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 pasal 13.

Mengacu pada Perpres itu, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa, apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran, sehingga mengakibatkan dilampauinya batas anggaran.

Namun faktanya, proyek senilai Rp 1.874.858.580 bersumber dari APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018 itu ditenderkan. Dan nomor kontrak kegiatan itu, 03.2/PPK.AS.Tender-APBD/DPUPR-2018 serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 30 Agustus 2018.

Akibatnya, CV Shalsabillah Utari, beralamat di Kabupaten Batubara selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pengerjaan 100 persennya dengan tepat waktu. Meski masa kegiatan tersebut sebanyak 110 hari kalender.

Indikasi itu juga dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang (PUPPR), Pemkab Simalungun, Benni Saragih sebelumnya. Sehingga dirinya tidak sependapat dengan saran dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Robinson Sihombing agar PPK melakukan black list terhadap kegiatan tersebut.

“Karena, mereka (rekanan) menagih gak bisa langsung kita bayarkan. Gak ada duit. Kalau yang memblack list memang benar adalah dinas. Sementara, kita tak bisa memberikan kewajiban kepada mereka,” ucap Benni.

Sebelumnya, Robinson Sihombing selaku Ketua Tim Pengawalan, Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D) dari Kejari Simalungun mendesak PPK proyek untuk melakukan black list terhadap kegiatan tersebut. Itu dikatakan setelah pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak dalam rangka klarifikasi.

“Sederhana saja, kan kegiatan sudah dibayar sebesar 50 persen. Dikerjakan pun baru 50 persen. Makanya kita bilang sama PPK, ambil sikapmu.  Pekerjaan itu jangan bertele-tele. Putus kontraknya,” saran Robin.

Proyek Pakai Dana Pinjaman PT SMI, Rekanan Curiga Dialihkan Bayar Hutang

Informasi dihimpun, Sabtu (8/6/2019) menyebutkan, Dinas PUPPR belum juga full (seluruhnya) mencairkan dana proyek peningkatan jalan yang bersumber dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Itu dana pinjaman dari PT SMI. Sampai sekarang belum full cair. Sementara, sudah selesai,” ungkap, seorang rekanan melalui sambungan telepon seluler.

Rekanan mencurigai, sebagian dana pinjaman dari PT SMI itu digunakan pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) bulan Juni 2018 lalu. “Coba tanyakan lagi. Iya, informasinya dipakai untuk bayar hutang, JR Saragih sewaktu Pilgubsu itu,” bebernnya sembari minta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, dana proyek peningkatan jalan dikawal TP4D yang telah selesai dikerjakan dan belum dicairkan, berkisar 10 persen atau sebesar Rp 20 miliar.

“Berkisar 10 persen lagi. Sekitar Rp 20 miliar lagi belum cair dari total pinjaman sebesar Rp 160 miliar sudah cair. Kalau sama rekanan yang dicairkan masih uang muka atau DP,” jelasnya.

Diketahui, beberapa proyek peningkatan jalan memakai dana pinjaman daerah dari PT SMI berlokasi di Kecamatan Hutabayu Raja tepatnya jurusan Pokkan Baru menuju Hutabayu Boluk, Nagori Laras menuju Pematang Bandar dan jurusan Simarimbun-Sidamanik.

Kemudian, untuk peningkatan jalan jurusan Pokan Baru-Hutabayu dan Boluk menelan biaya sebesar Rp 28 miliar lebih dan dikerjakan PT Duta Sumatera Perkasa. Selanjutnya, peningkatan jalan jurusan Laras-Pematang Bandar menelan biaya dengan volume 6.193 meter kali 5 meter menelan biaya sebesar Rp 23 miliar. (zai)