Diperiksa Inspektorat karena Kebocoran PAD, Pejabat Dinas ESDM Sumut Kompak ‘Bungkam’

Simalungun, Lintangnews.com | Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara dipanggil Inspektorat Sumatera Utara tentang pemberlakuan regulasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) generator set (genset).

“Kepala Bidang (Kabid) Listrik sudah diperiksa secara internal oleh Inspektorat. Oknum Kabid itu bakal dinon jobkan. Tidak mungkin Kepala Dinas (Kadis) nya tidak tau permainan anak buahnya,” beber sumber, Selasa (2/3/2021).

Menurut sumber ‘orang dalam’ ini, pemberlakuan regulasi SLO Genset sesuai dengan pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, wajib memiliki SLO khusus yang beroperasi.

“Itu diberlakukan untuk instalasi baru, yang dipakai wajib dapat SLO dari pihak bersertifikasi. Hal itu dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012,” ucap sumber.

Dikatakan, penerapan regulasi SLO dimaksud untuk keselamatan seperti diatur dalam UU Ketenagalistrikan, terutama mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik.

“Mengenai biaya SLO mengacu Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2016. Berapa ribu registrasi SLO yang sudah dikeluarkan oleh oknum Kadis. Omset miliaran rupiah disebut tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” duga sumber.

Hal itu penyebab oknum Kabid Listrik Dinas ESDM Sumut, Karlo Purba diperiksa secara internal oleh Inspektorat Sumut karena kebocoran PAD.

“Jangan bilang dari saya bocoran ini, konfirmasi dulu oknum Kabid itu. Dia di Berita Acaea Pemeriksaan (BAP) tidak mau melibatkan Kadis ESDM Sumut, Zubaidi. Padahal dia dapat pungutan liar (pungli). Itu pengakuan dari vendor,” tukas sumber.

Terkait hal ini, Kabid Listrik, Karlo Purba dan Sekretaris Dinas ESDM Sumut, Yasir Nasution kompak mengabaikan konfirmasi pesan singkat telepon seluler lintangnews.com.

Meskipun konfirmasi terkait benar tidaknya informasi yang diperoleh itu terkirim dengan bukti ceklis dua berwarna biru dan sudah dibaca oknum bersangkutan. (Zai)