Asahan, Lintangnews.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Asahan gelar giat sosialisasi persyaratan teknik laik kendaraan dan over dimensi serta over loding angkutan barang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Jalan Sudirman, Rabu (12/12/2018).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Asahan, M Yusuf Lubis melalui Kepala Bidang (Kabid) Darat, Indra Safri Rambe mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar dapat mengetahui aturan yang dimaksud.
“Kegiatan ini mensosialisasikan para pemilik mobil jenis pick up dan truk mulai dari roda 4 dan seterusnya dapat mengetahui aturan, sehingga tidak melanggar ketentuan yaitu over dimensi dan juga over loading,” ujar Indra.
Menurut Indra, yang dimaksud over dimensi, maka bak truk tidak melebihi tinggi dan panjang sesuai aturan. Lalu over loading yaitu, tidak melebih muatan yang telah ditentukan, baik tinggi dan berat angkutan.

“Kita memberikan sosisalisasi kepada para supir truk dengan memberikan buku persyaratan teknik laik kendaraan. Namun di tahun 2019 akan diambil tindakan tegas mulai memberi tanda batas ukuran bak truk hingga tindakan memotong bak yang tidak sesuai aturan,” ujar Indra.
Dia juga mengatakan, kegiatan dimaksud telah dilakukan kepada para perusahaan yang memilik armada truk di Kabupaten Asahan terkait peraturan itu.
Sementara itu salah satu supir truk yang melintas bermuatan tempurung kelapa, Suryanto mengaku, tidak memahami aturan itu, Menurtnya, dengan diberikannya buku persyaratan teknik laik kendaraan oleh Dishub Asahan, dirinya dapat memahami ketentuan itu.
“Benar ada diberi buku dan juga diingatkan agar barang yang saya angkut tidak melebih tinggi bagian depan kendaraan yang biasa disebut kepala mobil. Hal ini cukup baik, sehingga kita mengetahui teknik laik kendaraan yang ada,” ujar Suryanto. (heru)