Siantar, Lintangnews.com | Divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, terdakwa kasus narkotika, Sanji Syahputra Siahaan (18) terlihat santai dan tenang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (27/12/2018).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sanji Syahputra Siahaan selama 5 tahun penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Zuhriah Rangkuti membacakan vonis.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga yang menuntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta dikenakan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mendengar vonis yang diberikan majelis hakim, terdakwa Sanji dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram dan uang tunai sebesar Rp 5.000. (res)