Siantar, Lintangnews.com | Memiliki barang bukti sebanyak 0,06 gram, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Muhammad Wahyudi Angga Putra, divonis 5,5 tahun atau 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (5/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB.
Sidang yang beragendakan vonis tersebut dihadiri oleh terdakwa dengan menggunakan rompi berwarna merah dan tampak didampingi istrinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Wahuyudi Angga Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Adapun denda yang dikenakan kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Danar Dono didampingi hakim anggota, Rahmad Hasibuan dan Simon C Sitorus.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis itu, terdakwa langsung melemaskan badannya di kursi pesakitan PN Siantar. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba akan melakukan bandingatas vonis tersebut.
Terlihat saat keluar dari ruang sidang ketika digiring petugas, tampak kepala terdakwa ditundukan dengan diikuti istrinya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis 7 Februari 2019.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo. (Res)