Simalungun, Lintangnews.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam sidang putusan perkara Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (30/11/2018), memutuskan 6 bulan penjara potong tahanan dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan terhitung sejak putusan dibacakan.

Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Hadi Nasution sebagai Ketua serta Hendrawan Nainggolan dan Nasfi Firdaus masing-masing Hakim Anggota menyatakan Marsal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Dedi Chandra Sihombing.
Sebelumnya JPU mendakwa Marsal dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menulis berita dalam media online LasserNewsToday, berjudul “Proyek Korupsi RSUD Perdagangan Sebesar Rp. 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan Oknum DPRD Ellias Barus”, yang secara otomatis terkoneksi atau terhubung dengan akun face book milik pribadi terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing dari Sumut Watch, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti yang diajukan JPU tidak dapat membuktikan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Majelis Hakim, sebagaimana diuraikan dalam Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, bahwa pengertian ‘keonaran’ dalam Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1946, lebih hebat dari dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.
Sedangkan dalam kasus terdakwa, dampak dari berita yang diposting dalam akun face book Mara Salem Harahap hanya meliputi orang per orang yang merasa dirinya terhina, tercemar atau malu karena pemberitaan Marsal.
Menurut kamus KBBI, bahwa arti keonaran ialah kegemparan, kerusuhan, keributan. Sedangkan ahli hukum pidana, Edi Yunara mengartikan ‘keonaran’ adalah kegemparan, kerusuhan dan keributan, yang baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Berdasarkan fakta- fakta tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan kesatu JPU tidak terbukti.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , ahli dan bukti-bukti dipersidangan, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan banding. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (rel)