Humbahas, Lintangnews.com | Hingga saat ini proses pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di RSUD Doloksanggul sampai saat ini belum ada prosesnya, sehingga menjadi sorotan dari DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas).
Padahal sejak bulan April yang lalu, DPRD Humbahas telah mendesak melalui rapat-rapat kerja dengan pihak RSUD agar prosesnya dipercepat, karena pembangunan ipal merupakan salah satu syarat Rumah Sakit (RS) dalam mendapatkan akreditasi.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Humbahas, Bresman Sianturi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018).
Bresman mengatakan, sesuai dengan konsultasi Komisi A DPRD Humbahas dengan pihak BPJS di Provinsi Sumatera Utara, bahwa aturannya menyatakan RS wajib memiliki akreditasi. Jika tidak BPJS Kesehatan akan memutus kontrak kerjasama atau tidak bermitra dengan RS, di mana salah satu syarat memiliki akreditasi yakni Ipal. Apabila RS tidak lagi bermitra dengan BPJS kesehatan, maka masyarakat akan dirugikan.
“Sesuai hasil konsultasi dengan BPJS Kesehatan, salah satu syarat mendapatkan akreditasi yakni RS harus memiliki Ipal. Makanya DPRD mendesak pembangunan Ipal itu agar segera diselesaikan untuk mendapat akreditasi dan syarat-syarat lainnya,” kata Bresman.
Politisi Demokrat ini juga menyayangkan pemerintah daerah, jika pembangunan Ipal di RSUD Doloksanggul seharusnya sudah terbangun sejak tahun 2017 lalu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes).
Namun karena proses tendernya batal, maka dananya kembali ke pemerintah pusat karena berpendapat tidak terbangunnya Ipal RS tahun 2017 lalu,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Doloksanggul, Sugito Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, sampai saat proses untuk pembangunan Ipal masih dalam tahapan pelelangan belum ada di umumkan pemenangnya.
Disinggung pernyataan Bresman Sianturi, BPJS Kesehatan tidak akan bermitra dengan RS apabila tidak memiliki akreditasi sesuai dengan batas akhir ditentukan, sementara pembangunan Ipal salah satu syarat memiliki akreditasi, Sugito malah mengatakan, tidak benar, karena belum ada aturan resmi. “Gak ada itu dan tak benar, karena belum ada aturan resmi,” kata Sugito.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, disebutkan bahwa RS diberi waktu 5 tahun sejak 2013 untuk diakreditasi.
Untuk pembangunan Ipal, Sugito mengaku akan siap pada waktu yang sudah ditentukan, meski diketahui proses masih dalam tahap lelang. Dirinya beralasan, karena kebanyakan alat yang di perlukan untuk proses pembangunan Ipal lebih banyak dari pengadaan. “Untuk pembangunan Ipal kita pastikan akan selesai tepat waktu,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Doloksanggul, Demon Silalahi mengatakan, semua ada aturannya terkait RS yang belum memiliki akreditasi tidak lagi bermitra dengan BPJS Kesehatan.
“Bila mengacu pada Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 itu memang benar. Namun sebelum ada perintah dari Direksi BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan Permenkes, kami akan tetap melaksanakan kerjasama dengan pihak RS dalam pelayanan BPJS Kesehatan,” papar Demon.
Menurutnya, itu merupakan wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Namun kalau sudah ada perintah dari Direksi BPJS, baru kami lakukan. Jika RSUD di bawah naungan pemerintahan bukan ini saja di Humbahas. Bisa saja tidak bekerja sama dengan RS, namun kita masih memikirkan kedepannya. Jika kita tidak melakukan kerja sama dengan pihak RS, maka yang sengsarakan masyarakat. Makanya kita tetap harus memikirkan masyarakat. Kalau yang dikatakan komisi A DPRD Humbahas memang itu benar sesuai aturannya, namun kembali kepada kita,” tukasnya. (akim)