Siantar, Lintangnews.com | Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar menilai Wali Kota, Hefriansyah menghalangi-halangi tugas mereka dalam melakukan penyelidikan.
Hal ini disebabkan data-data yang diminta Pansus untuk penyelidikan, tak kunjung diberikan Hefriansyah.
“Sampai hari ini, data-data yang diminta belum diberikan,” kata Ketua Pansus Hak Angket, Rini Silalahi, Senin (17/2/2020).
Padahal, menurut Rini, pihaknya sudah 2 kali menyurati Hefriansyah untuk meminta data-data itu. “Permintaan pertama tanggal 4 Februari dan kedua 8 Februari,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar Siantar ini menjelaskan, data-data yang dimaksud adalah tentang 8 poin yang dituangkan dalam Pansus Hak Angket DPRD. Namun sayangnya, Hefriansyah dinilai menutupi data-data itu.
“Kami merasa Pansus Hak Angket tidak dipandang sedikit pun. Kami menilai ada indikasi dari Wali Kota untuk menghalang-halangi kami dalam penyelidikan. Ada upaya menghilangkan barang bukti. Kenapa tidak diberikan? Apakah ada yang disembunyikan,” ungkapnya.
Rini mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi tentang data-data itu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, OPD mengatakan, kalau mereka masih menunggu instruksi walikota untuk menyerahkannya.
“Itu barang (data) sudah ada. Tetapi, OPD katanya menunggu instruksi Wali Kota,” paparnya.
Selain itu, lanjut Rini, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Hefriansyah untuk hadir dan didengar keterangannya pada 19 hingga 22 Februari. “Surat sudah disampaikan ke Wali Kota hari ini,” ujarnya
Rini menegaskan, apabila Hefriansyah tidak hadir, pihaknya bisa melakukan jemput paksa sesuai tata tertib (tatib) yang ada.
“Aturannya bisa dijemput paksa dengan bantuan Kepolisian. Itu sesuai peraturan Perundang-undangan. Seperti kata walikota, kita harus bekerja profesional. Harus jadi pamong,” sebutnya.
Rini menambahkan, pihaknya bekerja sungguh-sungguh dan serius untuk menyelidiki Hefriansyah. “Jangan ada yang ditutupi. Kita bekerja serius,” tandasnya
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Ferry Sinamo. Dia menilai, dengan tidak diberikannya data itu, Hefriansyah menghalang-halangi kinerja mereka.
“Kita juga harus bertanya ke Wali Kota, apa yang harus ditutupi? Kenapa tidak diberikan? Itu data yang sudah dikeluarkannya. Ada apa di balik ini?,” sebut pria yang akrab dipanggil Ahok Siantar ini.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, Hefriansyah tidak perlu takut menghadapi hak angket. Sebab, semua bekerja sesuai Undang-Undang (UU).
Anggota Pansus Hak Angket, Suandi Sinaga menambahkan, sesuai Pasal 108 Ayat 1 Tatib DPRD, pihaknya dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk menunjukkan surat-surat atau dokumen berkaitan dengan hal yang diselidiki. “Ini sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Elisbet)