Eksekusi Lahan di Parapat, PN Simalungun Undang Kerumunan Massa dan Terjadi Kontak Fisik

Simalungun, Lintangnews.com | Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gagal melakukan eksekusi lahan selus 1,5 hektar di Parapat View, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

“Sementara waktu akan berkoordinasi dengan pimpinan lahan,” kata Sabarman Saragih yang memimpin juru sita dari PN Simalungun kepada wartawan di lokasi.

Eksekusi gagal dilakukan juru sita PN Simalungun yang dikawal personil Polres Simalungun itu karena mendapat penolakan dari puluhan warga Lingkungan IV, Lumban Tonga-Tonga, Parapat View.

“Selanjutnya akan diatur ulang jadwal eksekusinya,” jelas Sabarman di sela-sela gagalnya melakukan eksekusi lahan seluas 1,5 hektar.

Diketahui, juru sita dari PN Simalungun melakukan eksekusi berdasarkan putusan Nomor : 12/Pdt.Eks/2018/PN. Simalungun, Jo Nomor 45/Pdt/G/2016/PN Simalungun, Jo No : 159/Pdt/2017/PT. Medan, Jo No : 75K/Pdt/2018.

Pantauan di lokasi, puluhan warga (tergugat) menolak eksekusi lahan, dengan cara memblokir jalan dan meneriaki Sabarman Saragih saat membacakan putusan.

Selain itu, akibat eksekusi lahan yang gagal dilakukan, mengakibatkan terjadinya kerumunan massa di tengah masa pandemi Covid-19 dan memicu sesama warga nyaris bentrok serta adu fisik.

Sejumlah warga menyampaikan, sengaja memblokir jalan dan bertahan di lokasi sebagai bentuk penolakan. “Tidak sesuai dengan objek perkara,” teriak warga.

Sementara, Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Surya kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ditunda mengingat masa pandemi Covid-19.

“Untuk mencegah klaster penyebaran Virus Corona di tengah-tengah masyarakat, untuk sementara eksekusi ditunda,” jelasnya. (Zai)