Evaluasi Kompetensi Jabatan Jelang Pilkada Siantar, KASN: Harus Ijin Kemendagri

Siantar, Lintangnews.com | Dalam keputusan DPRD Siantar tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), tertuang salah satu poin tentang larangan lelang jabatan.

“Pada poin no 86, disampaikan kepada Pemko Siantar supaya tidak melakukan lelang jabatan pada tahun ini. Mengingat banyaknya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang belum dilaksanakan,” ucap Ferry SP Sinamo selaku anggota DPRD Siantar dari Fraksi PDI-Perjuangan, Senin (3/8/2020).

Poin larangan lelang jabatan sudah masuk dalam Perda. Sehingga menurutnya, sungguh aneh jika Perda dilanggar oleh Wali Kota, Hefriansyah.

“Ini bukan lagi keputusan Fraksi, namun merupakan keputusan DPRD, dan salah satu poin nya soal larangan lelang jabatan. Tidak boleh dong Wali Kota melanggarnya,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini.

Disinggung soal surat yang ditandatangani sehari sebelum paripurna DPRD, Ferry menilai, hal itu tetap dibatalkan.

“Kita akan laporkan ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk apa rupanya lelang jabatan dilakukan, Wali Kota jangan mementingkan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, menjelang masa jabatan Hefriansyah yang akan berakhir, diharapkan memiliki nilai-nilai kebangsaan dengan mematuhi aturan.

“Melalui paripurna DPRD Siantar yang dihadiri langsung oleh Wali Kota, tertuang sejumlah poin termasuk larangan lelang jabatan,” pungkasnya.

Terpisah, Kusen Kusdiana selaku Asisten KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi mengaku, belum menerima surat secara resmi terkait rencana evaluasi kompetensi jabatan.

Kusen menjelaskan, evaluasi-evaluasi jabatan menjelang Pilkada maka sepenuhnya harus ada ijin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Secara resmi surat belum ada masuk sama kita,” tutupnya. (Elisbet)