Fraksi Golkar DPRD Siantar Minta Batalkan Pembangunan GOR, Ini Alasannya

Siantar, Lintangnews.com | Rencana pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang diserahkan pada pihak ketiga dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) dan telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) agar segera dibatalkan.

“Kami menilai Pemko Siantar tidak mampu dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya di sekitar lokasi GOR masih terdapat sekolah-sekolah yang tidak sesuai dengan peruntukan. Dimana hal ini telah berlangsung selama 6 tahun,” sebut Hendra Pardede selaku Sekretaris Fraksi Golkar saat membacakan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, Rabu (7/8/2019).

Sambung Hendra, sepengetahuan pihaknya, dalam waktu dekat Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW akan direvisi, dan anggarannya telah ditampung dari mulai APBD 2017 sampai dengan ditampungnya anggaran penetapan Perda dimaksud di tahun 2019.

“Kami menyarankan apabila GOR dikelola dengan sistem BGS, maka terlebih dahulu Pemko Siantar harus merelokasi seluruh sekolah-sekolah yang berada di inti kota,” kata Hendra.

Ketua Komisi III DPRD Siantar ini menuturkan, bahwa di setiap pemandangan umum yang selalu disampaikan di sidang paripurna, begitu juga rekomendasi DPRD, belum ada yang ditindaklanjuti Wali Kota Siantar.

“Seolah-olah hanya sekedar selayang pandang. Hal ini adalah suatu perilaku yang tidak mencerminkan kepemimpinan dan political will (kemauan politik), dimana pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemko dan DPRD,” tutup Hendra. (Elisbet)