Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah dinilai telah mengeluarkan dan melaksanakan suatu kebijakan daerah yang bertentangan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Janiapohan Saragih selaku anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Siantar dalam rapat paripurna pemandangan Fraksi atas penjelasan tentang pengajuan hak angket, Senin (27/1/2020).
Dalam hal ini, Fraksi NasDem dengan tegas menyetujui pengusulan hak angket ditetapkan menjadi hak angket DPRD Siantar.
Ada sejumlah poin yang disampaikan Fraksi NasDem untuk menjadi dasar pengajuan usul hak angket. Termasuk tindakan kesewenang-wenangan pemindahan lokasi pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka, akan tetapi dipindahkan secara sepihak oleh Wali Kota ke Lapangan Adam Malik, sehingga membuat keresahan masyarakat dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 juncto UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah terkait sumpah jabatan Wali Kota Siantar dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Janiapoh.
Anggota Komisi I ini menyampaikan penyampaian pemandangan Fraksi NasDem atas penjelasan tentang pengajuan usul hak angket terhadap kebijakan Pemko Siantar yang diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami Fraksi NasDem juga meminta dengan tegas agar hasil pelaksanaan tugas Panitia Hak Angket DPRD Siantar diserahkan pada rapat paripurna DPRD Siantar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Janiapohan. (Elisbet)