Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota, Hefriansyah dinilai melanggar sumpah jabatan, karena melakukan tindakan semena-mena yang menyebabkan rusaknya tata kelola pemerintahan di Kota Siantar dan menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Siantar atas penjelasan anggota DPRD tentang pengajuan hak angket, Senin (27/1/2020).
Ada sejumlah poin yang disampaikan Fraksi Partai Golkar dan 6 Fraksi lainnya dalam paripurna tersebut terkait sejumlah persoalan di Siantar.
Diantaranya, soal mangkrak dan berpindah-pindahnya lokasi pembangunan Tugu Sangnaualuh, pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar yang menuai kontroversi dan masih dalam proses gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, serta mutasi rotasi pejabat, pemakaian Lapangan Adam Malik dan Gelanggang Olahraga (GOR) yang kerap dikomersilkan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan setelah pembacaan pandangan itu, DPRD selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga menuturkan, rapat paripurna pembentukan Pansus Hak Angket digelar besok, Selasa (28/1/2020).

“Sesuai aturan, anggota Pansus nanti berjumlah 11 dan berasal semua Fraksi. Proporsional lah. Artinya mungkin kalau PDI-Perjuangan ada 8 (kursi), mungkin lebih banyak (jadi anggota Pansus),” tutur Timbul.
Soal siapa pimpinan Pansus nantinya, Ketua DPC PDI-Perjuangan Siantar ini mengungkapkan, hal itu merupakan kewenangan anggota.
“Pansus nanti yang memilih siapa pimpinannya. Mereka nanti musyawarah. Besok (Selasa) juga itu diputuskan siapa pimpinannya,” ujar Timbul.
Politisi PDI-Perjuangan ini menerangkan, Pansus nantinya akan bekerja sejak 29 Januari hingga 20 Februari untuk menyelidiki Wali Kota Hefriansyah. “Setelah itu, hasil penyelidikan dilaporkan ke pimpinan (DPRD),” ucap Timbul.
Selanjutnya, kata Timbul, 25 Februari akan dikeluarkan rekomendasi hasil penyelidikan Pansus tersebut.
“Kalau berjalan sesuai jadwal, 25 Februari sudah keluar rekomendasinya. Tetapi tidak tertutup kemungkinan Pansus membutuhkan waktu tambahan,” tutup Timbul. (Elisbet)