Fraksi Partai Demokrat DPRD Simalungun Pertanyakan Keberadaan Silpa APBD 2019

Simalungun, Lintangnews.com | Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Simalungun pertanyakan keberadaan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 94 miliar lebih.

“Kami melihat ada indikasi lemahnya perencanaan anggaran. Kemana silpa sebesar Rp 94 miliar itu. Mohon penjelasan,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Irwansyah Purba pada rapat paripurna DPRD Simalungun, Senin (3/8/2020).

Menurut Fraksi Partai Demokrat pada paripurna agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas Ranperda APBD dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj), jika berbagai program dan alokasi anggaran pembangunan daerah yang direncanakan masih banyak yang tidak tepat sasaran dan tak tepat guna.

Bahkan kebijakan keuangan dan program program pembangunan yang telah dijalankan masih sebatas menghasilkan output. Dan belum melahirkan pemasukan apalagi menghasilkan benefit. Hal itu terlihat dari besarnya silpa APBD 2019.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat, Johannes Sipayung selaku Ketua juga memohon penjelasan dari Bupati Simalungun, JR Saragih terkait adanya kegiatan pengadaan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditemukan adanya 15 kegiatan pengadaan yang bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Mohon penjelasan,” katanya.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani itu tidak dihadiri Bupati, JR Saragih. Melainkan digantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora.

Sebelum paripurna diskor pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD, Samrin Girsang, salah seorang anggota dewan, Binton Tindaon melakukan interupsi dan meminta agar pada penyampaian nota jawaban, Bupati JR Saragih harus hadir.

Ini karena periode jabatan orang nomor 1 di Pemkab Simalungun itu akan segera berakhir pada bulan April 2021 mendatang. (Zai)