Tebingtinggi, Lintangnews.com | Prestasi terbaik ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dengan menciduk pelaku dan barang bukti cukup banyak, Senin (3/8/2020) sekira pukul 15.05 WIB melalui metode penyamaran atau undercover buy.
Awalnya petugas menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu. Lalu ada kesepakatan transaksi jual beli di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara tepatnya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sekira pukul 15.05 WIB, beberapa personil Sat Narkoba lainnya berangkat ke lokasi sasaran transaksi. Pukul 16.30 WIB petugas ada melihat 2 orang laki-laki di SPBU, lalu mendekatinya. Saat hendak bertransaksi, salah seorang pelaku akan memberikan tabung kanebo warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip plastik diduga berisi sabu, lalu diamankan dan diinterogasi.
Pelaku mengaku bernama Muhammad Muklis alias Ulis (35) warga Jalan Panglima Denai Gang Ambai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Selanjutnya Syahrul alias Sarul (28) warga Dusun IV Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses lebih hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan Muklis barang haram itu didapatkan dari sesorang bernama Pekong, warga Simpang Gambus, Batubara. Kemudian mereka disuruh menjual dan dari hasil penjualan mereka mendapatkan upah.
Saat diperiksa, tabung kanebo warna kuning berisi 1 plastik transparan diduga berisi sabu yang beratnya 100,62 gram dan berat bersih 99,28 gram.
Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan, Selasa (4/8/2020) mengatakan, para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Purba)


