Siantar, Lintangnews.com | Gugatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros ke DPRD Kota Siantar terkait 8 poin usulan hak angket yang bertujuan memakzulkan Wali Kota, Hefriansyah mendapat tanggapan dari sejumlah mantan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Rini Silalahi selaku mantan Ketua Pansus Hak Angket menuturkan, hak angket yang dijalankan DPRD Siantar merupakan bagian dari pengawasan.
“Jadi nggak bisa digugat, karena itu bagian dalam menjalankan pengawasannya, termasuk hak angket,” ujar politisi Partai Golkar ini, Sabtu (14/3/2020).
Senada dengan hal itu, Ferry SP Sinamo mantan Wakil Ketua Pansus Hak angket mengatakan, DPRD Siantar melaksanakan hak angket sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Menurutnya, hak angket dilakukan karena Wali kota tidak menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya. Sehingga ini bagian pengawasan dari DPRD Siantar
“Kan sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ya ditunggu saja lah,” tutup Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini. (Elisbet)