Siantar, Lintangnews.com | Residivis kasus narkotika, Frengky Siahaan alias Darto divonis selama 4 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (31/10/2018) sekira pukul 14.30 WIB .
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengky Siahaan selama 4 tahun dan 10 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Ada pun denda yang harus dibayar sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fyhtta Sipayung ketika membacakan vonis terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana yang menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki narkotika golongan I sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Frengky Siahaan, Erwin Purba meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk pikir-pikir.
Majelis hakim yang diketuai Fhytta Sipayung dengan dibantu dua anggotanya M Nuzuli dan M Iqbal langsung menutup persidangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga sabu dengan berat 0,26 gram, 2 unit handphone (HP) merk Samsung, 1 buah tas sandang warna hitam dan 1 buah baterai merk Panasonic. (res)