Hoaks dan Kebebasan Berekspresi dalam Berpendapat Hal yang Bertentangan

Siantar, Lintangnews.com | Hoaks dan kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat adalah hal yang sangat bertentangan.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik dengan tema ‘Peran Pemuda Dalam Berekspresi, Berpendapat dan Hoax’ yang diisi dengan pelantikan Pergerakan Indonesia Dewan Pengurus Kota Siantar, bertempat di Gedung Pemuda Siantar, Sabtu (13/7/2019).

Zainul Arifin Siregar tokoh pemuda Siantar salah satu pembicara dalam pemaparannya menyampaikan, para pemuda jangan pernah takut untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

“Dengan catatan melakukannya dengan beretika, dan sesuai dengan norma-norma dan aturan hukum yang berlaku. Karena kebebasan berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat dilindungi oleh UUD 1945. Sementara hoaks adalah sampah yang harus kita perangi bersama,” sebut mantan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siantar ini.

Senada dengan itu, Richard Simanjuntak selaku Wakil Ketua KNPI Siantar mengatakan, generasi muda harus mengenali ciri-ciri berita ataupun informasi hoaks sebelum membagikannya di media sosial (medsos).

“Beberapa ciri berita hoaks dapat mengakibatkan kecemasan, menebar kebencian kepada individu dan ataupun kelompok masyarakat, adu domba SARA, dan yang tidak kalah penting sumber beritanya tidak jelas atau tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu pemuda memiliki peranan untuk selalu menggunakan internet positif dan stop hoaks karena hanya buang-buang waktu,” terang Richard.

Sementara itu, menurut Azman selaku Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) Kota Siantar menyampaikan, para pengguna medsos harus bijak dalam berselancar di dunia maya dan jangan sampai terjebak dengan isu hoaks

“Dahulunya ada istilah mulut mu adalah harimau mu, namun sekarang ada jarimu adalah harimau mu,” tutur Advokad muda ini

Senada dengan hal itu, Setiawan Gultom selaku Ketua Pergerakan Indonesia Dewan Pimpinan Kota (DPK) Siantar menyampaikan, masyarakat agar bijak menggunakan medsos.

“Jangan menshare berita yang tak jelas nara sumbernya. Hoax merupakan lawan berat bagi pemuda di era ini,” terangnya.

Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu diwakili Kapolsek Siantar Timur, Iptu Raun Samosir menjelaskan, berita hoaxs adalah pemberitaan palsu yang digunakan untuk menggelabui masyarakat. Menurutnya, semua  itu telah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pada pasal 310 KUHP.

Bagi para pelaku hate speech (ujaran kebencian), sambungnya,  diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“UU ITE sebenarnya bukan membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat. Krena kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Untuk itu aparat Kepolisian menyarankan kepada generasi muda untuk menjauhi ajaran-ajaran yang menimbulkan emosi dan hasutan, terimalah ajaran dari para ulama dan pemuka agama,” tutupnya.

Suasana diskusi publik tampak begitu mengalir dengan dimoderatori Bilson Panjaitam salah seorang tokoh Pemuda.

Kegiatan ini sebelumnya diisi dengan pelantikan pengurus Pergerakan Indonesia DPK Siantar periode 2019-2024.

Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota, Hefriansyah diwakili Pardamean Silaen selaku Asisten Sosial dan Perekonomian Pemko Siantar dan sejumlah utusan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD). (Elisbet)