Ini Jawaban PT CSIL Terkait Tewasnya Novita Simbolon di Tangan 3 Centeng Perkebunan

Asahan, Lintangnews.com | Terkait tewasnya Novita Sari Boru Simbolon (14), pihak manajemen perusahaan perkebunan PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan itu.

Melalui Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo didampingi Humas, Dody Saylendra dan Koordinator Keamanan, Brimen, menyesalkan perbuatan 3 orang petugas keamanan (centeng) yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban.

“Kami tak pernah membayangkan apa yang dilakukan para pelaku. Kejadian itu di luar nalar kami. Untuk ketiga pelaku, kami menyerahkan kepada pihak  Kepolisian mengungkap kasus ini. Perusahaan tidak memberikan bantuan hukum terkait kejadian itu,” ujar Tri, Jumat (13/3/2020).

Menurut Tri, pihak perusahaan tidak pernah memberikan arahan kepada karyawan, khususnya petugas keamanan melakukan kekerasan jika terjadi tindak pidana pencurian di lokasi perkebunan kelapa sawit PT CSIL. Dia menuturkan, sesuai dengan Standard Operational Procedural (SOP), perusahaan selalu membawa persoalan itu (pencurian) ke pihak Kepolisian.

“Apa yang dilakukan para pelaku bukan atas perintah perusahaan. Teman-teman (wartawan) bisa melihat rekam jejak kami dalam menyelesaikan persoalan. Tidak pernah dengan cara-cara kekerasan. Terkait pencurian brondolan sawit, belum kami ketahui apakah korban tewas ditemukan di luar areal perkebunan dan detailnya tidak tau,” ujar Dodo.

Sementara Koordinator Keamananan, Brimen mengatakan, jika dalam waktu 1 bulan terakhir ketiga pelaku tidak pernah melaporkan pekerjaannya di Afdeling tempat mereka ditugaskan. Ini ditambah absensi kehadiran ketiga juga minim.

Sebelumnya, 3 orang centeng PT CSIL djadikan tersangka pembunuhan atas Novita Sari, warga Dusun XIII Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Ada pun ketiga tersangka, yakni berinisial RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DAD (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan SH (54), warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang. (Heru)

 

 

 

Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, Humas, Dody Saylendra dan Koordinator Keamanan, Brimen memberikan penjelasan pada wartawan.