Ini Penjelasan Kalapas Tebingtinggi atas Tewasnya Napi Dandi Sanjaya di Sel

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ramainya pemberitaan miring atas kematian salah seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi, Jalan Pusara Pejuang, Kalapas Theo Adrianus Purba mengatakan, penanganan kasus tewasnya Dandi Sanjaya (20) yang dibunuh teman sesama napi, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan pelaku kini masih diperiksa pihak Kepolisian.

Dandi, warga Jalan Gunung Sumbayak Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi iti ditemukan tewas di Blok 06/C setelah dipukul dengan balok kayu, Rabu (31/7/2019) subuh oleh rekannya inisial SB (36).

“Dandi tewas diduga setelah dipukul dengan kayu saat sedang tidur oleh teman sekamarnya. Tersangka SB warga Medan merupakan napi kasus narkotika pindahan dari Rutan Labuhan Deli,” ucap Theo kepada wartawan, di ruang kerjanya, Sabtu (3/8/2019).

Dugaan tersebut kata Theo, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan keterangan saksi sesama napi yang melihat kejadian. Juga keterangan pelaku pada penyidik di Polres Tebingtinggi.

Motifnya, karena SB sering kehilangan uang dan barang berharga miliknya. Saat ditanyai pelaku, korban selalu membantah dan tidak mengakui ada mencuri uang dan barang miliknya.

“Tersangka SB menjadi dendam dan membunuh korban saat tidur,” sebut Theo.

Selanjutnya setelah mengetahui ada napi tewas akibat dibunuh, pagi harinya pihak Lapas kata Theo segera mengamankan tersangka dan langsung menyerahkannya ke Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Guna melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya beserta Sat Reskrim menghubungi keluarga korban, bukan seperti tuduhan miring jika tidak terima atas kejadian itu.

Theo menuturkan, setelah dilakukan kesepakatan, ibu korban Asdriwati beserta Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Ratini disaksikan keluarga korban yang lain menandatangani surat pernyataan tidak keberatan untuk dilakukan otopsi.

Pelaksanaan otopsi dilakukan pihak Sat Reskrim di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk pemeriksaan penyelidikan.

“Hasil otopsi adalah hak dan kewenangan polisi. Saya tidak ada kapasitasnya untuk menguraikannya. Saya sebagai Kalapas hanya mendampingi dan mengantar jenazah korban usai diotopsi ke rumah duka,” terang Theo didampingi KPLP, Krisman Ziliwu. (purba)