Ini Penyebab Dirut PLN Digugat Rp 2,3 Miliar Lebih di PN Siantar  

Siantar, Lintangnews.com | Daulat Sihombing Advokat dari kantor Sumut Wacth atas nama Dirut PT Jaya Nuhgra Pratama menggugat Dirut PT PLN (Persero), General  Manager PT PLN (Persero) UIWS (Unit Induk Wilayah Sumut) dan Manager PT PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Siantar ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Gugatan dengan register perkara No.60/Pdt.G/2019/PM. Pms, tertanggal 26 Juni 2019, karena perusahaan milik negara itu wanprestasi atau ingkar janji.

Dalam gugatannya, Sumut Watch menuntut agar PLN membayar ganti kerugian total sebesar Rp 2.396.340.000.00. Ini meliputi kerugian materil sebesar Rp 396.340.000.00 (pembulatan) yakni kewajiban belum dibayar Rp 185.340.000.00, ditambah bunga 6%  x 185.340.000.00 = Rp. 11.000.000.00, (pembulatan).

Ini ditambah biaya pengurusan perkara sebesar Rp 200.000.000 = Rp. 396.340.000.00 dan kerugian immaterial yakni kompensasi waktu, pikiran, harga diri atau nama baik, dan lain-lain yang tidak dapat diukur secara materil, tetapi diperhitungkan mencapai Rp 2.000.000.000.00.

Daulat Sihombing yang juga Ketua Sumut Watch dalam siaran persnya, Rabu (3/7/2019) menerangkan bahwa PT Jaya Nuhgra Pratama dengan Direktur Utama (Dirut) dijabat Ngatidjan Thoha dan Direktur Pelaksana, Sahat Silitonga, dalam rentang waktu 2017 -2018 selaku rekanan atau vendor telah bekerjasama dengan Manager PT PLN (Persero) UP3 Siantar selaku supplier. 

“Ini untuk pengerjaan proyek pemutusan dan penyambungan (tusbung) aliran tenaga listrik bagi pelanggan yang menunggak lebih dari 3 bulan di wilayah kerja PT  PLN (Persero) UP3 Siantar,” papar Daulat. 

Menurutnya, kerjasama pertama, proyek Tusbung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 399. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, tanggal 07 Agustus 2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-03, volume 4.000 pelanggan, harga satuan Rp. 30.000/ pelanggan, nilai proyek Rp 127.855.200 dan waktu pelaksanaan 07 Agustus 2017 s/d 02 Oktober 2017.

Kedua, proyek Tusbung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 430. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, tanggal 28 Agustus 2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-01, volume 27.510 pelanggan, harga satuan Rp 8.250/ pelanggan, nilai proyek Rp 249.653.250 dengan waktu pelaksanaan 28 Agustus 2017 s/d 30 September 2017.

“Terkait SPK Nomor : 399. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-03 dan SPK Nomor : 430. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-01, Menejer PT PLN (Persero) UP3 Siantar beberapa kali telah melakukan amandemen perjanjian kerja yang secara kuantitas meningkatkan volume dan nilai proyek,” papar Daulat.

Dia menuturkan, pasca kedua SPK proyek Tusbung dilaporkan telah rampung dan tuntas 100 persen, kliennya pun mengajukan permohonan pembayaran dengan total tagihan sebesar Rp 795.617.821.00. Namun Menejer  PLN UP3 Siantar  hanya  merealisasi pembayaran sebesar Rp 610.243.783.00, sehingga kekurangan sebesar Rp185.340.083.00. 

“Beberapa kali kuasa hukum dan managemen PT Jaya Nuhgra Pratama, baik secara lisan maupun tulisan bahkan somasi telah meminta  Muhammad Bobby selaku Asisten Manager PLN UP3 Siantar ketika itu, dan Manager Area Siantar, Joy Mart Soaduon Sihaloho, agar menyelesaikan perkara ini secara damai. Namun tidak mendapatkan penyelesaian yang konkrit,” ucap Daulatnya.

Menurutnya, ini akhirnya membuat PT Jaya Nuhgra Pratama terpaksa mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ini ke PN Siantar dan sidang pertama dijadwalkan berlangsung Kamis (4/7/2019). (rel)