Ini Penyebab Pemkab Asahan Tak Gelar Pasar Murah 2019

Asahan, Lintangnews.com | Pasar murah yang diselenggarakan Pemkab Asahan untuk tahun 2019 tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdakab Pemkab Asahan, Zulkifli, Kamis (16/5/2019).

Zulkiflimengatakan, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat 3 menyebutkan, bahwa Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta atau Badan Hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang akan diberikan subsidi, terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengumuman yang sudah disampaikan melalui website Pemkab Asahan pada 25 April 2019 tentang undangan calon penyedia untuk bahan Pasar Murah menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 hingga sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia yang mengajukan atau mendaftar,” sebut Zulkifli.

Menurutnya, Tim Pelaksana Pasar Murah Bagian Ekonomi sudah melaksanakan survei sebagai tindak lanjut dari hasil Pengumuman di website Pemkab Asahan kepada beberapa penyedia pasar murah. Namun tidak ada yang bersedia memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Hal ini mengakibatkan Pasar Murah Menjelang idul Fitri 1440 H tidak dapat dilaksanakan,” ujar Zulkifli. (heru)