Istri Korban Pembunuhan Bakal Laporkan Jaksa Siantar ke Aswas dan Jamwas

Siantar, Lintangnews.com | Sartika Endang Sihite istri almarhum Dedy Wahyono korban pembunuhan tetap ingin terdakwa Abdul Ghafur divonis hukuman seumur hidup.

Mereka tidak menerima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP dengan tuntutan 12 tahun 6 bulan kurungan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada Senin (1/4/2019).

Sartika bersama kakak Ipar Ida Fitry Sidauruk didampingi Praktisi Hukum, Panca Tanjung mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa pada korban.

“Kami tidak terima JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP. Kami meminta terdakwa diganjar dengan Pasal 340 KUHP,” kata ibu 2 orang anak itu pada saat awak media, Selasa (2/4/2019).

Menurut Sartika, ketika rekontruksi dilakukan Polres Siantar, pihak keluarga sudah meminta untuk dimasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun saat berkas terdakwa sudah di JPU, tidak memasukan pasal pembunuhan berencana tersebut. “Saat berkas di polisi, unsur pembunuhan berencana ada. Kenapa berkas di jaksa bisa berubah,” pungkas Sartika.

Sambungnya, pihak keluarga berencana akan mengadukan JPU ke  Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Jamwas.”Kami masih berencana adukan JPU ke Aswas dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucap Sartika.

Dirinya juga berharap,agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil- adilnya atas pembunuhan suaminya yang diketahui bekerja sebagai penjual rujak keliling itu.

Sebelumnya, Senin (1/4/2019), JPU Robert Damanik dihadapan majelis hakim yang diketuai Danar Doni didampingi hakim anggota Simon C Sitorus dan Rosbarita, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melanggar pasal 338 KUHP.

Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan  dituntut 12 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

“Menuntut terdakwa Abdul Ghafur selama 12 tahun 6 bulan kurungan penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan dan memerintahkan agar tetap terdakwa tetap ditahan,” ucap Robert.

Selain itu, Robert menyebutkan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan. (irfan)