Jubir GTP2 Covid-19 Siantar Jelaskan Makna OTG dan PDP

Siantar, Lintangnews.com | Perbedaan pendapat terkait informasi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) disikapi Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar.

“Apa itu OTG dan PDP perlu untuk dijelaskan. Agar satu pemahaman dan tidak simpang siur. Kalau ODP, positif Covid-19 dan negatif, seperti sudah dipahami. Jadi OTG dan PDP ini yang perlu dijelaskan,” ucap Daniel, Sabtu (18/4/2020).

Disampaikan Daniel, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) ada menerbitkan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (BP3) Covid-19. BP3 Covid-19 ITU telah berulang kali direvisi. Hingga saat ini sudah 4 kali direvisi.

Menurut Daniel, merujuk dari BP3 tersebutlah GTP2 Covid-19 Kota Siantar menerbitkan istilah ODP, PDP, positif Covid-19, negatif dan OTG. Meski diawal, istilah OTG tersebut belum muncul.

“Istilah itu ada di Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kemenkes,” ungkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Siantar ini.

Berikut ini definisi PDP dan OTG sesuai BP3 Kemenkes yakni PDP adalah orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yaitu demam lebih dari 38 derajat celsius, atau riwayat demam disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernafasan seperti : batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dinegara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Daniel menuturkan, orang dengan demam lebih dari 38 derajat celsius atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.

“Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang butuh perawatan di Rumah Sakit (RS) dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan,” terang Daniel.

Sambungnya, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki resiko tertular dari orang konfirmasi Covid-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus Covid-19.

Dijelaskan Daniel, kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan, atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan PDP atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sehingga, seiring dengan revisi ke empat BP3 Vovid-19, bila data pasien Covid-19 yang disajikan GTP2 Covid-19 Kota Siantar tertanggal 15 April 2020 tertera PDP di Siantar ada 9 orang. Namun pada data 17 April 2020, PDP tinggal 2 orang. Itu terjadi, karena 7 PDP data 15 April, masuk kategori OTG pada data 17 April.

“Sebab, ke 7 orang itu merupakan OTG, sesuai BP3 Covid-19 hasil revisi keempat. Ke 7 orang tersebut diisolasi di RSUD Djasamen Saragih. Sedangkan 2 yang PDP per tanggal 17 April, 1 orang dirawat di RS Elisabet dan 1 lagi di RS Bunda Thamrin, Medan,” paparnya.

Secara keseluruhan, data per tanggal 17 April, PDP ada 3 orang. Dimana 1 orang dirawat di RSUD Djasamen Saragih, merupakan kasus baru dari Kecamatan Siantar Selatan.

“Sedangkan OTG per tanggal 17 April semalam, jumlah seluruhnya ada 8 orang,” tutup mantan Kabag Humas Pemko Siantar ini. (Elisbet)