Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap lagi pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (togel) Singapura, Antoni Purba (50) warga Nagori Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungu, Senin (27/1/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Sementara mesin judi gelanggang permainan (gelper) atau judi tembak ikan milik Suroto masih bebas beroperasi di Kelurahan Saribudolok dan Kelurahan Haranggaol. Meskipun praktek perjudian menggunakan mesin itu sudah sangat meresahkan para ibu rumah tangga (IRT) di daerah tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHAI) Siantar-Simalungun Edi Sagala mengenai bebasnya mesin game judi tembak ikan milik Suroto itu meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) turun guna menutup aksi perjudian tersebut.
“Sudah 3 bulan judi tembak ikan milik Suroto bebas beroperasi di Saribudolok. Karena itu para IRT di Simalungun Atas mulai resah. Kami minta Poldasu turun guna menutup aksi perjudian itu. Ini jika Polsek dan Polres Simalungun tidak mampu,” imbuhnya.
Ada pun lokasi mesin game judi tembak ikan milik Suroto itu di Stasiun Simas Saribudolok, Warung Kopi Lingga Jalan Kabanjahe, Warung Kopi Jemmi Jalan Sudirman dan Warung di seputaran Simpang Bethesda.
Sedangkan lokasi mesin judi tembak ikan di Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison yakni di Warung Kopi Tandok, Warung Kopi Selo dan Warung Kopi Josua. Bahkan omzet mesin judi tembak ikan itu terbilang menggiurkan yakni Rp 60 juta per minggu.
Sebelumnya, Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan diteruskan pihak Humas Polres Simalungun, Senin (27/1/2020) memaparkan, penangkapan terhadap juru tulis (jurtul) togel, Antoni Purba ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya langsung menerjunkan Unit Jahtanras untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dan menangkapnya di warung tuak milik Pak Seven Purba di Nagori Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Massagal.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 lembar kertas nomor keluar angka-angka tebakan judi jenis Singapura, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku tulis berisi nomor rekapan, 1 buah pulpen, 3 kertas nomor pesanan dan uang tunai sebesar Rp 313.000.
“Hasil interogasi. Antoni Purba mengakui perbuatan dan mengatakan menyetor hasil penjualan pada laki-laki dewasa bernama Jabanten Nainggolan warga setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor,” kata AKP M Agustiawan. (Rel/zai)