Simalungun, Lintangnews.com | Dengan langkah tertatih-tatih karena bagian betis kaki sebelah kanan ditembak Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) ketika akan diringkus, Ari Saputra (21) diperlihatkan Polres Simalungun kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/5/2019)
Diketahui Ari merupakan terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban, Novita Dewi (18).
Hasil penyidikan, terduga pelaku yang tinggal di Huta I, Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu mengakui pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban,” jelas Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Reskrim, AKP Ruzi Gusman dan Kanit Jahtanras, Iptu Hengky B Siahaan.
Terungkap, untuk melancarkan perbuatannya, terduga semula beralasan ingin BAB (Buang Air Besar) dalam perladangan ubi milik warga di Nagori Silinduk.
Sesampainya di perladangan, terduga yang bekerja di ternak ayam tersebut merayu korban untuk melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
“Setibanya di perladangan, terduga pelaku merayu korban untuk bersetubuh. Tetapi, korban menolak,” papar AKBP Marudut.
Karena ditolak, Ari seketika gelap mata. Korban yang semasa hidupnya sebagai pelayan di Rumah Makan Burung Goreng itu langsung dipiting, karena menolak untuk bersetubuh.
Selanjutnya, Ari melucuti celana dan memperkosa korban yang sudah tak berdaya lagi, hingga akhirnya tewas tersungkur di tanah perladangan.
Kemudian, usai membunuh dan memperkosa, Ari kembali memakaikan celana korban. Dan terduga membawa kabur handphone (HP) merk Samsung type J2 milik korban.
Ari dijerat pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, karena meninggalkan korban yang merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara tersebut di perladangan ubi.
Kapolres juga menyampaikan, sebelumnya pihak keluarga telah melaporkan atas hilangnya korban dan terduga pelaku terancam penjara seumur hidup. (zai)