Simalungun, Lintangnews.com | Melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kepala Puskesmas (Kapus), Bontur Manurung menyebutkan, ada kesalahan besaran insentif medis di Puskesmas Kerasaan sebagai petugas kesehatan yang menangani Covid-19 (Virus Corona).
“Itu salah. Bukan segitu,” balas Bontur saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2020) sekira pukul 16.07 WIB.
Lalu ketika ditanya berapa besaran insentif petugas kesehatan yang menangani Covid-19 di Puskesmas Kerasaan, Bontur Manurung menyarankan konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan (Dinkes)saja. “Tetapi yang jelas itu salah, makanya gak ada stempel dan tidak diajukan,” jelasnya.
Namun mengenai tanda tangan yang tertera pada SK berisikan nama-nama dan besaran insentif petugas kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar Rp 5 juta, Bontur membenarkan miliknya.
“Memang iya. Karena, kalau memang segitu mungkin fotonya gak ada sama abang. Sudah masuk ke dinas,” balas mantan Kapus Pematang Sidamanik ini.
Selain itu, Bontur mengaku bingung setelah melihat SK berisikan nama-nama dan besaran insentif petugas kesehatan yang menangani Covid-19 di Puskesmas Kerasaan.
“Itu yang abang kirim ke WA ku, bingung juga aku, bisa abang dapat itu. Mungkin kececer kali ya bang?,” tukasnya.
Saat ditanya kececer namun ada tanda tangan pada SK berisikan nama-nama dan besaran insentif petugas kesehatan yang menangani Covid-19, justru Bontur kembali mengaku tidak tau. “Ya itu gak tau bang. Karena ada khusus mengetiknya,” jawabnya seraya kembali membenarkan tandatangannya.
Kembali ditanya, apakah mungkin dipalsukan tekenan sebagai Kapus Kerasaan, Bontur Manurung menyampaikan tidak. “Kan dugaan aja aku bang. Apa kececer atau gimana?,” tandasnya.
Sebelumnya, Mixnon Andreas Simamora selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun ‘tantang’ Aparat Penegak Hukum (APH) ungkap besaran insentif para petugas medis Covid-19 (Virus Corona) yang direalisasikan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yakni sebesar Rp 5 juta per orang.
“Ku kasih Rp 10 juta kalau itu betul Rp 3,5 juta ditransfer harusnya Rp 5 juta. Kalau tidak, kasih Rp 100 ribu supaya taruhan kita,” kata Mixnon, Rabu (3/6/2020) terkesan menantang APH mengungkapnya.
Mixnon tak percaya zaman begini tidak ada yang berani berbuat seperti itu. “Kecuali, kalau kau bilang ditransfer Rp 3,5 juta tetapi setor lagi, itu bisa masuk akal,” jelasnya.
Awalnya Mixnon mengatakan, jika tidak bisa dipertanggung jawabkan maka itu salah. “Kalau masih ada yang berani harusnya Rp 5 juta, ditransfer Rp 3,5 juta, pertanyakan sisanya kemana. Ketangkap nanti itu,” katanya.
Disingung mengenai besaran insentif masing-masing medis yang tertera pada SK sebesar Rp 5 juta, Mixnon memastikan tidak seperti itu (SK).
“SK terakhir cari. Kemarin sempat lama, kan ada beberapa kali. Pertama dari Kementrian dan tinggal nyusun. Datang Kementrian, rupanya menunggu Gubernur. Datang lagi koordinasi dari Provinsi dan Kabupaten,” paparnya.
Terakhir, Mixnon menyarankan harusnya itu dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Kepala Puskesmas (Kapus). “Karena ini teknis. Sebenarnya sama Kadis nya kalian tanya. Tetapi penerima insentif itu yang bekerja,” tandasnya. (Zai)