Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terkait kasus narkoba jenis sabu sebanyak 13 gram, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Pemko Tebingtinggi, Abdi (40), oknum personil TNI inisial SH (49) dan seorang warga sipil, AH (32).
Hal ini dikatakan Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang Rudianto didampingi Kompol J Sinaga, Jumat (17/5/2019) saat melakukan press release di kantornya Jalan M Yamin Kampung Keling, Kota Tebingtinggi.
Kompol Bambang menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan, terjadi ketegangan karena adanya oknum TNI yang terlibat di lokasi, sehingga pihak Denpom Tebingtinggi dan Polres Tebingtinggi turun tangan.
“Selanjutnya oknum ASN bersama warga sipil ditahan di kantor BNNK. Sedangkan oknum TNI ditahan di Denpom Tebingtinggi, Jalan Pahlawan,” sebutnya.
“Dari rumah mertua Abdi ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1,04 gram. Sementara saat dilakukan pembelian transaksi dengan tersangka diperoleh 11, 4 gram sabu,” sebut Kompol Bambang.
Awalnya petugas melakukan penyamaran dengan memantau rumah mertua Abdi di Jalan Sakti Lubis Kampung Rao atau di belakang Masjid Syuhada, Jumat (3/5/2019).
Takut penyamaran berikutnya diketahui tersangka Abdi, Rabu (8/5/2019) sekira pukul 21.00 Wib, tim gabungan BNNK, Denpom dan Polres Tebingtinggi melakukan kerjasama, sehingga ketiganya berhasil ditangkap. Selain itu ditemukann 0,74 gram sabu di rumah ipar Abdi yang letaknya berdampingan dengan mertuanya.
Menurut Kompol Bambang, saat dilakukan penangkapan ada 5 orang diamankan. Hanya saja 1 orang kabur akibat adanya keributan , sementara 1 orang lagi tidak terlibat dan negatif.
Untuk ancaman pasal dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diketahui Abdi merupakan residivis kasus narkoba.
Mengenai adanya keterlibatan oknum personil Polres Tebingtinggi, Kompol Bambang mengaku, akan masih ada penyelidikan lebih lanjut. (purba)