Keluarga Pasien Protes, DPRD Siantar: Gugus Tugas dapat Membuat Kebijakan Tersendiri

Live streaming penjelasan Kabid P2P Dinas Kesehatan Pemko Siantar, Erika Silitonga didampingi Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar.

Siantar, Lintangnews.com | Juni Haryani anak kandung salah seorang warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara yang dinyatakan positif Virus Corona beberapa waktu lalu, menyesalkan tindakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Siantar yang tidak memberi tau secara resmi hasil swab ibunya kepada pihak keluarga.

Dalam hal ini, Juni Haryani meminta agar Gugus Tugas terbuka kepada pihak keluarga pasien mengenai status positif sang ibu yang diumumkan pada Minggu (3/5/2020).

Menurut Juni, sang ibu mempunyai riwayat penyakit gula yang sudah lama diderita. Ia yakin, ibunya tidak menderita Covid-19.

“Sampai hari ini belum ada satu bukti pun yang dikeluarkan dokter atau Rumah Sakit (RS) dimana ibu kami dirawat yang menyatakan ibu kami positif Covid-19,” ujarnya.

Ia menceritakan, karena hal itu membuat keadaan keluarganya tertekan dan berdampak pada sosial dan ekonomi keluarganya.

“Pihak keluarga menyesalkan adanya informasi soal Ibu kami positif Covid-19, namun kami belum dapat salinan secara resmi. Hal ini berdampak besar kepada kami, baik secara ekonomi karena tidak bisa lagi berjualan. Secara psikologi kami jadi dijauhi orang sekitar,” lirihnya.

“Yang kami mau hanya ibu agar cepat dipulangkan karena sudah sehat. Takutnya down (menurun) lagi karena stres disana. Kami sudah capek begini,” tutup Juni.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Siantar, Erika Silitonga mengklarifikasi hal itu, Kamis (7/5/2020) malam.
Erika memastikan, pasien itu positif terjangkit Virus Corona sesuai hasil swab yang dilakukan padanya. Saat ini, pasien berusia di atas 50 tahun itu masih dirawat di RSUP Adam Malik.

Hasil swab merupakan hasil laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU) lewat uji cairan tenggorokannya yang dilakukan 26 April 2020, dengan nomor urut sampel 48.

Dari pemeriksaan sampel yang dilakukan, hasilnya, pasien yang berprofesi sebagai pedagang mie dan pecal itu dinyatakan positif Covid-19. Hal itu sesuai dengan surat yang dilayangkan Kepala Laboratorium USU kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara.

Lanjut Erika, pihaknya telah menerima hasil uji swab secara resmi oleh Dinkes Sumut melalui melayangkan surat RSUP Adam Malik sebelum mengumumkan hasil swab tersebut kepada publik.

Menurutnya, surat itu tidak dipublikasi. Karena di surat itu ada 7 orang hasil swab dari daerah lain yang turut disampaikan.

“Karena pada surat itu ada 7 orang hasil swab dari daerah lain yang turut disampaikan. Untuk pasien asal Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara berada di nomor urut tiga,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar, Boy Iskandar Warongan menyampaikan, meski rekam medis tidak diberikan, bukan berarti Gugus Tugas tidak memberikan edukasi dan informasi kepada pihak keluarga.

“Gugus Tugas dapat membuat kebijakan tersendiri mengenai informasi pasien yang dirawat karena Covid-19. Memang rekam medis itu tidak bisa diberikan, tetpi untuk mengantisipasi hal yang begini. Gugus Tugas juga bisa mengirim surat resmi ke keluarga pasien,” ujarnya, Jumat (8/5/2020).

“Kalau ada keluarga yang dirawat, kan wajar sih kita bertanya-tanya. Jangan sampai keluarga mengetahuinya dari media sosial yang informasinya banyak simpang siur,” tutup Boy. (Elisbet)