Siantar, Lintangnews.com | Anggota Komisi II DPRD Kota Siantar, Kennedy Parapat menyarankan, mutasi guru berusia di atas 45 tahun dari daerah lain, tidak diterima Pemko Siantar. Karena dinilai secara produktivitas, guru di usia 45 tahun akan mengalami tingkat kejenuhan.
Hal itu disampaikan Kennedy pada rapat kerja Komisi II DPRD dalam pembahasan program dan kegiatan pada Rancangan P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat di ruang Komisi II, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, Komisi II menginginkan guru-guru muda dan energik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Siantar kedepannya.
“Kita mau guru-guru muda. Makanya tidak kita inginkan adanya perpindahan guru dari daerah lain. Kita harus cari guru yang energik,” ujar Kennedy.
Untuk menyiasati hal tersebut, Kennedy menyarankan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, agar tidak menerima mutasi guru di atas usai 45 tahun.
“Bagaimana menyiasatinya, membuat formulanya, sehingga kita bisa mengatasi kekurangan guru di Siantar. Itu tergantung kedekatan Disdik dengan BKD, agar tidak menerima mutasi guru dari daerah lain yang di atas 45 tahun,” harap Kennedy.
Menanggapi hal itu, Kadisdik, Eddy Nuah Saragih saat diwawancarai sejumlah wartawan seusai rapat di DPRD, sependapat dengan yang disampaikan Kennedy Parapat.
“Kita juga berharap BKD seide dengan Komisi II DPRD. Hanya saja, ada factor- faktor dalam mutasi yang tidak bisa dielakkan. Contoh, suaminya pindah tugas, maka istri harus ikut.Memang itu hanya 1-2 orang, namun hal itu juga tetap keputusan BKD,” sebutnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemko Siantar masih kekurangan ratusan orang untuk tenaga pengajar.
“Guru kelas yang dibutuhkan sebanyak 838 orang, yang ada saat ini hanya 662 orang. Jadi kekurangannya 174 orang. Kemudian guru agama Islam ada 51 orang, untuk kebutuhan 95 orang, maka kekurangannya 44 guru,” tutup Eddy Nuah. (Elisbet)
.