Humbahas, Lintangnews.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar rancangan validasi Daftar Calon Tetap (DCT), Kamis (20/9/2018).
Ketua KPUD Humbahas, Leonard Pasaribu melalui Divisi Teknis, Deliani Saragih menjelaskan, sebelumnya jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 231 oran. Dan setelah melalui proses, akhirnya ditetapkan DCT dengan jumlah yang sama yakni 231 orang.
“Ini telah melalui validasi dan tidak ada yang dieliminasi karena semua berkasnya lengkap,” ucap Deliani di ruang kerjanya.
Lanjutnya, tahapan selanjutnya setiap konstentan Pemilu melalui Calon Legislatif (Caleg) mendaftarkan pelaporan dana kampanye ke setiap partai dan lengkap membuka nomor rekening masing-masing partai.
Selanjutnya partai yang melaporkan ke KPUD Humbahas sebagai laporan dana awal, pertengahan, dan akhir dana kampanye. Dana pelaporan dimaksud hanya 1 hari saja yaitu, Minggu (23/9/2018) dan harus selesai pada saat itu dilaporkan.
“Untuk Jumat (21/9/2018) agendanya adalah sosialisasi kampanye kepada peserta partai dan peserta Pemilu. Semua partai sudah diundang untuk kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam sosialisasi itu akan dibahas secara detail mengenai dana kampanye, termasuk batasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan teknis lainnya. Karena dari KPUD Humbahas nantinya ada peraga dalam bentuk sosialisasi peserta Caleg, termasuk mana yang bisa dilakukan dan dilarang.
Sebagai mana diketahui, jumlah partai peserta Pemilu kali ini di Humbahas hanya diikuti 13 partai minus Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Penetapan DCT di Humbahas yakni dari Partai Gerindra 25 orang, PDI-Perjuangan 25 orang, Golkar 25 orang, Hanura 25 orang, Partai Perindo 24 orang, PKB 22 orang, PSI 18 orang, Nasdem 17 orang, Demokrat 16 orang, Partai Garuda12 orang, PKPI 9 orang, Partai Amanat Nasional 8 orang dan PKS 5 orang.
Sementara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dibagi 3. Yakni, Dapil I meliputi Kecamatan Doloksanggul, Onanganjang, Pollung, Baktiraja dan Sijamapolang. Sedangkan Dapil II meliputi Kecamatan Lintongnihuta dan Paranginan. Terakhir, Dapil III meliputi Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang. (akim)