KPUD Simalungun Rekrut Anggota TNI AU di PTDH karena Sabu Jadi PPK Tapian Dolok

Simalungun, Lintangnews.com | KPUD Kabupaten Simalungun terungkap merekrut anggota TNI AU yang Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kecamatan Tapian Dolok.

Informasi dihimpun, Sabtu (23/3/2019) menerangkan, anggota PPK Kecamatan Tapian Dolok atas nama Ramlan Damanik adalah Pelda Ramlan Damanik yang dulunya bertugas di TNI AU Lanud Soewondo Medan.

Dirinya di PTDH 2 tahun lalu dengan Irup Kolonel Pnb Daan Sulfi yang ditangkap POM AU Lanud Soewondo Medan karena memiliki dan mengkomsumsi sabu. Saat ini betrsangkutan bertempat tinggal di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya masyarakat Tapian Dolok menduga Ramlan Damanik direkrut oleh 2 orang komisioner KPUD Simalungun yakni, Fuji Rahmat Harahap dan Ramadani Damanik sebagai anggota PPK Kecamatan Tapian Dolok, dalam rangka pemenangan salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

Akibatnya di lapangan dalam melaksanakan tugas-tugas PPK bergerak secara individual atau tidak bersedia berbagi informasi kerja kepada PPK lainnya.

Terkait informasi itu, Komisioner KPUD Simalungun, Ramadani Damanik tidak membantah atas nama Ramlan Damanik merupakan anggota PPK Tapian Dolok dan merupakan anggota yang paling rajin.

Dikatakan Ramadani, mengacu petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) perekrutan PPK tidak ada aturan maupun perundang-undangan yang melarang anggota TNI menjadi PPK.

Ramadani juga mengaku tidak mengetahui Ramlan Damanik adalah mantan anggota TNI AU yang telah dipecat karena memiliki dan mengkonsumsi sabu. Dan menyakinkan bahwa Ramlan Damanik telah pensiun dini, sehingga meloloskannya sebagai anggota PPK saat dilaksanakan seleksi perekrutan. (zai)