Asahan, Lintangnews.com | Melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, pengusaha Cafe Roof Top di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, Kabupaten Asahan terancam hukuman 1 tahun penjara .
“Hari ini pemilik atau pengusaha cafe bernama Beni dan 4 orang karyawannya sudah kita mintai keterangannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Iptu Samsul Adhar di ruang kerjanya, Senin (4/1/2021) kepala lintangnews.com.
Iptu Samsul mengatakan, pemilik cafe diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan pasal 93, dengan ancaman hukuman 1 tahun dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Kalau pengusaha cafe terbukti bersalah, maka bisa terancam hukuman 1 tahun penjara sesuai dengan UU yang ada,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dari hasil klarifikasi, pihak pengusaha telah mengakui ada kegiatan yang melanggar prokes Covid-19, namun kerumunan itu terjadi di luar kendali mereka.
“Saat ini Cafe Roof Top itu sudah kita segel pada lantai III tempat adanya kegiatan malam Tahun Baru yang telah melakukan pelanggaran prokes Covid-19,” paparnya.
Pelanggaran prokes Covid-19 dilakukan pemilik Cafe Roof Top itu sempat viral di media sosial (medsos). Tampak ratusan orang berjoget diiring musik dengan nada keras, Kamis (31/12/2020) malam. Hal ini pun langsung membuat polisi bertindak dan membubarkan kerumunan di cafe tersebut.
Dalam video yang beredar itu tampak jelas tamu yang hadir tidak mematuhi prokes Covid-19 seperti berkerumun dan tidak memakai masker. Seorang remaja perempuan yang hadir merekam kegiatan itu dan membagikannya ke medsos. Ratusan orang berteriak, menari dan meloncat tanpa peduli terhdapa situasi yang terjadi saat ini adanya pandemi Covid-19.
Terpisah, Wakil Ketua Wilayah Pemuda Muhamadiyah Sumatera Utara, Husni Mustofa meminta kepada Polres Asahan agar memberi efek jera dengan cara pemilik cafe ditahan.
“Kalau terbukti bersalah, maka Polres Asahan harus menahan pemiliknya. Ini agar memberikan efek jera kepada pengusaha cafe lainnya,” ujar Husni.
Menurutnya, saat ini dimana pemerintah sedang melaksanakan penerapan prokes Covid-19 dan itu merupakan instruksi Presiden hingga harus menaati peraturan dimaksud demi kesehatan umat.
“Kita juga meminta Pemkab Asahan bisa bertindak sesuai tupoksinya dengan menvabut ijin usaha cafe itu,” ujarnya. (Heru)